Wawali  Hj Ananda Sidak Ke Pelayanan Publik Dinsos Banjarmasin

oleh -1781 Dilihat
Teks fptp (Istimewa). Wawali Banjarmasin HJ Ananda Sidak ke Pelayanan Publik Dinas Sosial Banjarmasin.

INIBERITA.id, BANJARMASIN-  Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj Ananda melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) kegiatan Dinas Sosial, terkait pelayanan publik kepada masyarakat, khususnya warga kurang mampu. Senin  (14/4/2025).

Kedatangan orang yang nomor dua dilungkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin ini, bukannya tanpa alasan, ke dinas yang beralamat Jalan Ir Pangeran Muhammad Noor, Kecamatan Barat untuk melihat secara langsung, terhadap pelayanannya mengenai Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

“Ke datangan saya ke Dinas Sosial ini sesuai dengan instruksi  Wali Kota HM Yamin HR untuk melihat bagaimana pelayanan di Dinas Sosial terkait BPJS dan PKH,”ungkap Hj Ananda.

Mantan Ketua DPRD  Kota Banjarmasin periode 2016-2019 tersebut menegaskan, dirinya meninginkan pelayanan ini diberikan kepada masyarakat, sesuai dengan standar operasional prosedur atau SOP yang berlaku.

Artinya, Dinas Sosial dilarang keras ada berpihakan, dalam melaksanakan pelayanan terhadap mereka, dinas ini utamakkan membawa misi kemanusiaannya, karena mereka  yang ada datang penuh harapan untuk menyelesaikan segala permasalahan sosial.

“Ulun lihat sesuai SOP aja lah, ulun minta masyarakat bersabar, kalau masuk kriteria didaftarkan, sesuai dengan pelayanan. Kan Dinas Sosial ini kemarin dapat penghargaan jua, sesuai SOP, dan alhamdulillah Pelayanan Prima.”tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin Nuryadi menjelaskan, kedatangan Wakil Wali Kota secara langsung ini,  bisa melihat bagaimana SOP di sini.

Menurutnya, isu  kurang koordinasi dalam penanganan pengamanan, terhadap  anak-anak atau manusia silver, hal tersebut lantaran terdapat mis komunikasi antara SKPD dan masyarakat.

Dan Wawali tadi melihat secara langsung pelayanan BPJS dan PKH, apakah ada kurang koordinasi itu, namun mungkin hanya terkait mis komunikasi dengan beberapa masyarakat yang diamankan Satpol PP.

“Karena mereka  (masyarakat yang diamankan) penanganannya diserahkan ke Rumah Singgah maupun Kantor Satpol PP selama 3 hari,”jelasnya.(silvi/iniberita).