INIBERITA.id, BARABAI – Kasus batalnya keberangkatan 41 calon jemaah umrah asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mendapat sorotan serius, dari Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Athaillah Hasbi. Kamis, (23/07/2026).
Politikus senior Partai Golkar itu menilai peristiwa tersebut menjadi alarm atas lemahnya pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang tidak memiliki izin resmi.
Athaillah mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah tidak cukup hanya menerbitkan daftar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), tetapi juga harus aktif mengawasi travel yang beroperasi di tengah masyarakat.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting. Jangan sampai masyarakat menjadi korban karena lemahnya pengawasan terhadap travel-travel yang tidak memiliki izin resmi,” kata Athaillah.
Menurutnya, keberadaan travel yang diduga tidak berizin tidak boleh dibiarkan beroperasi tanpa pengawasan. Jika memang terbukti tidak memiliki legalitas, pemerintah harus segera mengambil tindakan tegas.
“Kementerian Haji dan Umrah harus lebih aktif melakukan pengawasan. Jangan menunggu ada korban baru bergerak. Kalau ada travel yang tidak berizin tetapi tetap beroperasi, harus ada sanksi yang tegas,” ujarnya.
Tak hanya pemerintah, Athaillah juga menilai aparat desa memiliki peran strategis dalam mencegah masyarakat menjadi korban travel umrah bermasalah.
Menurutnya, hampir setiap calon jemaah umrah maupun haji biasanya menggelar sholat hajat atau doa bersama sebelum keberangkatan. Kondisi itu membuat pemerintah desa umumnya mengetahui warganya yang akan berangkat.
“Peran aparat desa juga penting. Kalau ada warganya yang akan berangkat umrah atau haji, setidaknya ditanyakan menggunakan travel apa. Bukan untuk menghalangi, tetapi agar diketahui saja penyelenggaranya. Karena setiap ada jemaah yang berangkat biasanya ada sholat hajat di kampung, jadi pemerintah desa pasti tahu,” katanya.
Ia berharap aparat desa ikut mengingatkan masyarakat agar memastikan travel yang dipilih memiliki izin resmi sehingga kejadian serupa tidak terulang.
“Kalau sejak awal ada komunikasi antara masyarakat, aparat desa, dan instansi terkait, potensi masyarakat menjadi korban bisa diminimalkan. Ini menjadi tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, H Khairussalim, menyatakan berdasarkan daftar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang diterbitkan Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan dengan pembaruan terakhir 30 Juni 2025, Travel Hijaz Safar tidak tercantum sebagai penyelenggara resmi. (s3/iniberita).
