Advertorial DPRD Kota Banjarmasin

oleh -768 Dilihat
Teks foto. Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Harry Wijaya SH MH.

Usia Kota 497 Tahun,  Banjarmasin Belum Merdeka Masalah Sampah

INIBERITA.id, BANJARMASIN- Usia kota sudah mencapai 497 tahun, Banjarmasin ternyata belum bisa merdeka atas persoalan sampahnya, padahal anggaran melalui APBD sudah banyak digelontorkan, dalam penanganan dan pengelolaan sampah di Kota Baiman tersebut.

Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Harry Wijaya menegaskan, penanganan dan pengelolaan persampahan, sepertinya tak pernah tuntas dan terselesaikan oleh instansi terkait.

Mulai dari belum mendapat Adipura, hingga sampai mendapatkan Adipura yang merupakan penghargaan tertinggi tersebut, penumpukan sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan disudut-sudut kota masih terlihat.

“Padahal usia Banjarmasin sudah 497 tahun dan meraih penghargaan Adipura, namun pengelolaan dan penanganan persampahannya, tak selesai-selesai sehingga kondisi Banjarmasin belum merdeka terhadap sampah,”tegas Harry kepada media. Senin (11/9/23).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, dari segi anggaran dan armada, Dinas LH yang ditugasi untuk menangani persampahan, DPRD Kota Banjarmasin selalu mendukung, dalam rangka untuk peningkatan penanganan.

Salah satunya masalah TPS disemua kecamatan masih minim serta terjadinya penolakan oleh masyarakat, disamping masih kurang kesadaran masyarakat, dalam membuang sampah semberangan.

Baca Juga :   Revitalisasi Sungai Veteran, DPRD Banjarmasin Apresiasi Pemko Dapat Bantuan Bank Dunia

“Hal ini tentunya merupakan tugas pemerintah kota melalui dinas terkait, bagaimana solusinya untuk penanggulangan sampah di wilayah tersebut,”katanya.

Tidak hanya itu ujar H Harry Wijaya, lokasi TPS juga merupakan sebuah permasalahan yang belum tertuntas, bagi Dinas LH Pemko Banjarmasin, lebih-lebih di wilayah komplek dan permukiman, hal ini akibat ketidaknya keseriusan untuk memperbaiki.

Jika pihak Pemko Banjarmasin ada keseriusan dan tegas, seperti pihak pengembang melakukan pemohonan izin membangun perumahan, hendaknya lokasi atau lahan TPS sebuah persyaratan, sehingga tidak sulit mencari lahan untuk TPS di perumhan tersebut.

“Kalau pihak pengembang tidak memenuhi syarat untuk memberikan akses tersebut, maka konsekuensinya jangan diberikan izin membangun perumahannya,”ujarnya. (Adv/iniberita)

No More Posts Available.

No more pages to load.