INIBERITA.id, BANJARMASIN- Warga kota diminta untuk tidak membuang sampah semberangan, terkait fenomena buang sampah tak tepat waktunya dan ke lokasi trotoar jalan.
Sehingga, H Ibnu Sina orang nomor satu dilingkungan Pemerintah Kota(Pemko) Banjarmasin tersebut, mengimbau dan meminta kesadaran warga untuk mentaati aturan serta tidak membuang sampah semberangan.
“Untuk menumbuhkan kesadaran itu, apakah harus membentuk Satuan Tugas (Satgas) pengawas kebersihan,”ujar Walikota.
Ditegaskannya, pihaknya juga agak geram, dengan oknum yang sengaja membuang sampah di trotoar.
Untuk menekan sekaligus adanya
kesadaran masyarakat dan jika masih ada oknum yang membuang sampah sembarang, apalagi di trotoar harus diberikan tindakan tegas.
“Karena trotoar itu tempat pejalan kaki bukan tempat sampah, jika masih membandel perlu penegakan hukum, tindakan yustisi, tangkap tangan dan bukan hanya hukuman sosial, tetapi vonis sifatnya Tindak Pidana Ringan (Tipiring), tapi kan punya efek jera, sanksinya harus hukuman maksimal yakni denda Rp 500 ribu,” tegasnya.
Untuk penerapan tindak tegas tersebut Walikota mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi, dengan pihak Pengadilan Negeri Banjarmasin, agar memberikan sanksi hukum.
Namun, hingga saat ini pihaknya sedang mencari formula yang pas untuk melakukan penindakan, terhadap pelaku yang kurang peduli dengan kebersihan kota tersebut.
“Hal ini pemerintah kota punya tanggung jawab begitu juga dengan masyarakat, agar bersama-sama menciptakan suasana yang bersih dan nyaman, kalau sampah berserakan tidak enak dipandang, dengan memberdayakan masyarakat setempat,”katanya. (silvi/iniberita).