Warga Banjarmasin Dikenalkan Aplikasi IKD dan Diimbau Update Data Kependudukan

oleh -373 Dilihat
SOSIALISASI PERDA-Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalsel Dra Hj Rachmah Norlias menggelar Sosialisasi Perda Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) bertempat di SMA PGRI 7 Jalan Stadion Lambung Mangkurat Banjarmasin.(foto : humasdprdkalsel)

INIBERITA.id, BANJARMASIN- Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Dra Hj Rachmah Norlias, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) bertempat di SMA PGRI 7 Jalan Stadion Lambung Mangkurat Banjarmasin, Sabtu (3/2/2024).

Di acara sosialisasi perda itu, peserta yang hadir
warga Pemurus Baru dan Pemurus Dalam, sekaligus diperkenalkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Dikesempatan itu, politisi PAN ini menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin untuk menjelaskan manfaat IKD yang memudahkan kebutuhan administrasi bagi masyarakat.

Politisi karib disapa Ibu Amah ini beralasan kenapa menggandeng Disdukcapil Kota Banjarmasin, karena masih banyak warga Banjarmasin belum mengetahui adanya aplikasi IKD dan juga Aplikasi WEB “Parak Acil Online” yang diluncurkan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin.

“Dari sejumlah peserta yang hadir masih ada yang belum tahu apa itu identitas kependudukan digital. Jadi kita membawakan petugas dari Dukcapil Banjarmasin, mereka bisa mengaktifkan IKDnya kalau mereka mau,” ungkapnya.

Untuk Aplikasi WEB parak acil online, lanjutnya, yang juga diluncurkan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin, ternyata cuma beberapa orang yang tahu dari peserta yang hadir di acara sosialisasi perda ini.

Baca Juga :   Anggota DPRD Suyoto Usulkan Penyusunan Raperda libatkan Kemenkum

“Karena itu sosialisasi seperti ini perlu ditingkatkan lagi untuk pelayanan kependudukan kepada masyarakat,” ujarnya.

Rachmah Norlias juga mengimbau warga masyarakat Kota Banjarmasin selalu mengupdate data dokumen kependudukannya.

“Kepada warga masyarakat Banjarmasin agar lebih mengupdate dokumen kependudukannya,”katanya, mengimbau.

Ia mencontohnya sewaktu-waktu kartu keluarga dibuat tahun 2012, sementara anaknya sudah tamat sekolah, umpamanya anaknya kuliah berarti harus diupdate atau memang dia sudah bekerja harus di update datanya, karena data kependudukan sekarang ini sudah terpusat secara nasional, kalau kita pribadi tidak merubah itu otomatis jumlah data kependudukan ini tidak akan berubah.

“Intinya dokumen kependudukan itu harus selalu diupdate setiap saat,”ujarnya.(sop/iniberita).

No More Posts Available.

No more pages to load.