Rumah Rakyat Kalsel Didatangi Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak

oleh -1171 Dilihat
Teks foto. Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayat datangi DPRD Kalsel untuk audiensi terkait perlindungan dan pengakuan masyarakat adat.(humas DPRD Kalsel).

INIBERITA.id, BANJARMASIN- Rumah rakyat atau Kantor DPRD Kalsel didatangi Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayat, meminta dipercepat diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Kedatangan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayat, berbentuk audiensi dan diterima langsung, oleh jajaran Komisi IV DPRD kalsel dengan tujuan, agar Peraturan Daerah (Perda ) itu, dapat dimplementasikan langsung ke masyarakat.

Ketua Api dan Gempita Kalsel Syamsul Ma’rifis mengatakan, Pemprov Kalsel harus proaktif dalam membentuk rancangan Pergub, jangan sampai ada yang tertinggal, sehingga di kemudian hari menimbulkan masalah baru.

Selanjutnya, Pemprov Kalsel hendaknya mengundang semua perwakilan, dari masyarakat dayak LSM OKP untuk memberikan masukan, terhadap rancangan Pergub tersebut, jangan sampai ada hal-hal yang tertinggal di Pergub, tujuannya untuk kepentingan masyarakat adat, dengan tertinggal ini menjadi masalah dikemudian harinya.

“Jangan sampai kita memecahkan masalah tapi malah menimbulkan masalah yang baru, jadi semua element harus terkumpul semua,” katanya.

Ketua Komisi IV DPRD Kalsel HM Lutfi Saifuddin mengungkapkan, kedatangan Barisan Pertahanan Masyarakat Dayak dan mendukung aspirasi mereka dan Ormas ini hanya menyuarakan aspirasi, terbitnya Perda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat,

Baca Juga :   Anggota DPRD Suyoto Usulkan Penyusunan Raperda libatkan Kemenkum

Mereka meminta harus segara mungkin diterbitkan Pergub atau petunjuk pelaksanaannya, karena sudah di ujung masa jabatan, baik eksekutif maupun legislatif.

Jangan sampai tugas ini, di limpahkan kepada para pejabat atau para wakil rakyat yang baru, dikarenakan pihaknya tidak bersemangatnya, pihaknya mengharapkan agar Pemprov bisa mempercepat perancangan Pergub Hukum Adat tersebut,

“Jadi kita desak untuk mempercepat perancangan Pergub dan rancangan ini yang tadi disampaikan hanya berupa rancangan dinanti-nanti. Semua rancangan ini agar bisa disampaikan disosialisasikan mungkin dirembuk dengan para tokoh atau para pembuka-pembuka adat, sehingga mereka bisa mewakili masyarakat adat untuk memberikan masukan di dalam Pergub tersebut yang sesuai dengan masyarakat hukum adat itu sendiri,”ungkapnya.(sop/iniberita).

No More Posts Available.

No more pages to load.