Supian HK Sosialisasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

oleh -1379 Dilihat
Teks foto. Sosialisasi Perda Ketua DPRD Kalsek Supian HK SH MH melaksanakan Sosialisasi Perda Provinsi Kalsel Nomor 2 Tahun 2017 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Desa Teluk Mesjid, Kecamatan Danau Panggang Kabupaten HSU.(foto : humasdprdkalsel)

INIBERITA.id, AMUNTAI- Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Dr (HC) H Supian HK SH MH, memberikan perhatian khusus terhadap pelestarian lingkungan, agar terhindar dari bencana sekaligus menjaga ekosistem dari kerusakan dan itu bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama.

Bentuk perhatian itu dengan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 2 Tahun 2017 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sosialisasi perda itu berlangsung di Desa Teluk Mesjid, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) pada Selasa (2/7/2024).

Dikesempatan itu, Supian HK menyampaikan tujuan diadakannya Sosialisasi Perda Provinsi Kalsel Nomor 2 Tahun 2017 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, supaya masyarakat tetap peduli dengan kebersihan lingkungannya agar selalu tercipta hidup sehat dan nyaman.

Dijelaskannya untuk skala kecamatan, yang paling utama adanya kesadaran dari masing-masing individu untuk turut serta bisa membantu program pemerintah melestarikan lingkungan.

“Yang penting itu bagaimana kita meningkatkan sumberdaya manusianya,” ujar politisi senior Golkar ini.

Baca Juga :   TAPD dan Banggar DPRD Rapat Pembahasan Lanjutan Raperda APBD 2025

Lanjutnya hal ini berkaitan dengan kesadaran warga masyarakat untuk menjaga dan melestarikan lingkungannya.

“Jangan buang sampah sembarangan, jangan bikin rumah asal-asalan, jangan menutup aliran sungai, kemudian selalu menjaga habibat ikan serta bisa membantu program pemerintah,” harapnya.(sop/iniberita)

No More Posts Available.

No more pages to load.