Reses Wakil Rakyat DPRD Banjarmasin Gelontorkan Dana Rp 1,5 Miliar

oleh -1500 Dilihat
Teks foto. Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin Iwan Ristianto.

INIBERITA.id, BANJARMASIN- Puluhan wakil rakyat DPRD Kota Banjarmasin periode 2024-2029,  selama tiga hari akan melaksanakan reses di lima kecamatan, dengan menggelontorkan dana yang diambil dari APBD sebesar Rp 1,5 miliar.

Dana sebesar itu untuk 45 anggota dewan, dengan demikian masing-masing anggota dewan sekitar Rp33 juta per orang anggota dewan setiap kali reses, selain itu digunakan untuk konsumsi, pembelian alat tulis kontor (AKT) serta transportasi konstituen yang diundang dalam reses tersebut.

“Satu kali reses pelaksanaanya maksimal 3 kali pertemuaan, mereka bisa mengumpulkan 300 orang sekaligus atau dapat dibagi 100 orang per hari, pelaksanannya setiap empat bulan sekali,”ungkapkan Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin Iwan Ristianto.Kamis (17/10/2024).

Ditegaskan Iwan panggilannya, memang tujuan reses itu adalah untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat, guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis, kepada konstituen sebagai perwujudan perwakilan rakyat Kota Banjarmasin dalam Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.

Kegiatan reses ini, merupakan hak anggota dewan yang diatur dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD diatur bahwa anggota DPR/DPRD, harus menyampaikan reses kepada konstituennya.

Baca Juga :   Rapat di Komisi II DPR RI, Pemprov Kalsel Paparkan Kesiapan Pilkada Serentak 2024

“Namun apabila anggota dewan tidak melakukan reses, artinya mereka tidak menjalankan haknya sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 13 tahhun 2019 itu dan mereka tidak berhak mendapat tunjungan reses itu,”tegasnya.

Menurutnya, kegiatan reses itu momentum anggota dewan bertemu dengan masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya, kebutihan hingga segala permasalahan-permasalahan di wilayah daerah pemiliha (dapil) masing-masing.

setelah aspires dan semua permasalahan itu diketahui, baru anggota dewan menuangkan kedalam pokok-pokok pikiran (pokir), selanjutnya diserahkan ke Pemko Banjarmasin untuk menyelesaikan.(benk/iniberita).

 

No More Posts Available.

No more pages to load.