INIBERITA.id, BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin telah merampungkan pembahasan, atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banjarmasin Feri Hidayat mengungkapkan, pihaknya sudah merampungkan atau memfinalisasi atas Raperda ini, bahwa telah disepakati dalam rapat pembahasan terakhir, dengan pembahas sebanyak 50 pasal yang dituangkan dalam Raperda tersebut.
“Kami melakukan pembahasan Raperda ini, selama waktu tiga bulan mulai pada Mei 2025 dan hal ini sudah sesuai target dan rampung Juli 2025,” ungkap Feri panggilannya. Selasa (15/7/2025).
Selanjutnya, politisi PKB ini mengatakan, bahwa keberadaan perda ini akan memberikan fondasi hukum yang lebih kuat, bagi Pemko Banjarmasin dalam rangka menjamin keselamatan dan kesejahteraan perempuan dan anak di Banjarmasin.
“Setelah diparipurnakan payung hukum ini dapat bermanfaat bagi warga dan dapat dilaksanakan dengan baik oleh Pemko Banjarmasin,” katanya.
Feri menyatakan, Perda ini bukan hanya langkah normatif, tetapi juga menjadi bagian dari strategi besar untuk menjadikan Banjarmasin, sebagai Kota Layak Anak dengan kategori utama.
Baginya peraturan ini, sangat penting untuk memperkuat perlindungan, terhadap perempuan dan anak, terutama dari berbagai bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikis.
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, sepertinya terus meningkat dari tahun ke tahun, berkaitan dengan itulah upaya pencegahan ini, harus dilakukan sedini mungkin. Pihaknya berharap, kehadiran peraturan ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta menciptakan rasa aman dan tentram, khususnya bagi perempuan dan anak.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan DPPPA Rusdianti, disela-sela rapat finalisasi menjelaskan, Raperda menjadi Perda Pemko Banjarmasin ini, pihaknya akan fokus pada upaya pencegahan kekerasan, terhadap perempuan dan anak.
Implementasi di lapangan kami banyak sosialisasi dan koordinasi dengan stakeholder terkait. Bekerjasama dengan lintas sektor untuk pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Setelah disahkan atas Perda ini, bisa segera disosialisasikan kepada masyarakat, termasuk lingkungan sekolah dan Pemko Banjarmasin menunjukkan komitmen nyata untuk menciptakan lingkungan yang aman, ramah dan inklusif bagi kelompok rentan.
“Upaya ini diharapkan tak hanya berhenti pada produk hukum, namun juga diikuti oleh implementasi yang konsisten dan pengawasan yang ketat di lapangan,” jelasnya. (benk/iniberita).
