Kendaraan Listrik Bebas Melaju, Pajaknya Masih Nol Rupiah di Kalsel

oleh -1379 Dilihat
Foto Istimewa

INIBERITA.id, BANJARMASIN – Di tengah maraknya sepeda motor dan mobil listrik yang bebas melaju di jalan raya Kalimantan Selatan, kontribusi pajak dari kendaraan ramah lingkungan tersebut justru masih nol rupiah. Hingga kini, pemilik kendaraan listrik hanya diwajibkan membayar Jasa Raharja (JR), sebagai perlindungan dasar apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.

Nolnya pajak kendaraan listrik ini, merupakan dampak langsung dari regulasi pemerintah pusat yang masih memberikan insentif dan subsidi penuh. Padahal, kendaraan listrik dinilai memiliki potensi besar, sebagai sumber Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi daerah.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Yani Helmi, bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, H. Subhan Nor Yaumil, kepada wartawan di Banjarmasin, Rabu (28/1/2026).

Muhammad Yani Helmi menegaskan, pemungutan pajak kendaraan listrik sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah pusat.

“Maunya kita di daerah, semua kendaraan itu sama-sama membayar pajak,” tegas Yani Helmi.
Namun demikian, ia mengakui kewenangan daerah masih terbatas. Selama regulasi di tingkat pusat belum berubah, pemerintah daerah tidak bisa memungut pajak tersebut.

“Kalau aturan di atas memungkinkan, tentu akan kita tarik pajaknya dan dimuat dalam Peraturan Daerah (Perda). Ketika pusat mengubah regulasi, kita di daerah sudah siap,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kalsel H Subhan Nor Yaumil menyebutkan, meski jumlah kendaraan listrik di Kalsel belum signifikan, bahkan diperkirakan belum mencapai ribuan unit seperti di Pulau Jawa, namun potensi penerimaan pajaknya tetap ada.

“Selama subsidi dari pemerintah pusat belum dicabut, maka pajak kendaraan listrik di tahun 2026 ini masih nol rupiah,” jelas Subhan.

Ia menambahkan, saat ini kendaraan listrik hanya dikenakan kewajiban membayar Jasa Raharja, yang fungsinya sebagai perlindungan asuransi bagi pengendara jika terjadi kecelakaan.

“Jasa Raharja ini untuk menjamin masyarakat. Kalau terjadi kecelakaan, klaim asuransinya bisa dibayarkan,” tambahnya.

Saat disinggung kapan pajak kendaraan listrik bisa mulai dipungut, Subhan menegaskan kuncinya berada di pemerintah pusat.

“Itu tergantung pemerintah pusat. Jika dilakukan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang saat ini, memberikan insentif dengan pengecualian PKB dan BBNKB—maka daerah baru bisa memungut pajaknya,” pungkasnya. (sop/iniberita)