Pansus III Genjot Revisi Perda Air Tanah, DPRD Kalsel Bidik Aturan Lebih Ketat dan Adaptif

oleh -1424 Dilihat
Teks foto. Rapat yang dipimpin Ketua Pansus III H Husnul Fatahillah,

INIBERITA.id, BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan terus mematangkan pembahasan atas Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah. Pendalaman materi dilakukan melalui rapat bersama sejumlah instansi teknis dan pemangku kepentingan, Rabu siang (25/3/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua Pansus III H Husnul Fatahillah, menjadi forum strategis untuk menghimpun berbagai masukan, guna menyempurnakan substansi perubahan perda, agar lebih relevan dengan kebutuhan daerah dan selaras dengan perkembangan regulasi nasional.

Dalam rapat tersebut, Pansus III secara aktif meminta saran dan pandangan dari pihak terkait. Pembahasan mencakup berbagai aspek penting, mulai dari penguatan regulasi, mekanisme perizinan, sistem pengawasan, hingga upaya optimalisasi pengelolaan air tanah secara berkelanjutan di Kalimantan Selatan.

Husnul Fatahillah menegaskan, bahwa keterlibatan instansi teknis dan pemangku kepentingan, merupakan kunci untuk menghasilkan regulasi yang tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.

“Perda yang kita susun harus benar-benar aplikatif. Karena itu, masukan dari pihak yang memahami kondisi teknis di lapangan sangat kami butuhkan, agar aturan yang lahir tidak berhenti di atas kertas,” ujarnya.

Sejumlah peserta rapat menyampaikan berbagai rekomendasi penting, di antaranya perlunya pembaruan data potensi air tanah secara berkala, penguatan sistem monitoring dan pengawasan terhadap pengambilan air tanah, serta penyesuaian tarif yang lebih proporsional dan berkeadilan.

Selain itu, penerapan teknologi digital dalam pengawasan penggunaan air tanah juga dinilai mendesak untuk mencegah eksploitasi berlebihan. Masukan lain yang mengemuka adalah pentingnya penegakan hukum terhadap penggunaan air tanah tanpa izin atau yang tidak sesuai ketentuan. Hal ini dinilai perlu diatur lebih tegas dalam perubahan perda agar memberikan efek jera sekaligus melindungi keberlanjutan sumber daya air tanah.

Tak kalah penting, rapat juga menyoroti perlunya penguatan koordinasi lintas sektor antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta instansi vertikal. Sinergi yang solid dinilai menjadi faktor penentu agar implementasi perda dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Melalui proses pendalaman materi yang intensif dan terbuka terhadap berbagai masukan ini, Pansus III berharap Rancangan Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2018 dapat menjadi regulasi yang komprehensif, adaptif, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat.

DPRD Kalimantan Selatan melalui Pansus III juga berkomitmen melanjutkan pembahasan secara bertahap hingga tahap finalisasi, dengan tetap membuka ruang dialog publik. Langkah ini diharapkan menghasilkan perda yang tidak hanya responsif terhadap tantangan lingkungan saat ini, tetapi juga mampu menjaga keberlanjutan sumber daya air tanah untuk generasi mendatang.(sop/iniberita).