KUA-PPAS 2027 Diserahkan, DPRD Banjarmasin Warning SILPA dan Targetkan PAD Naik 40 Persen

oleh -496 Dilihat
Teks foto, Wali Kota HM Yamin HR dan Ketua DPRD Banjarmasin Rikval Fachruri didamping dua Wakil DPRD Banjarmasin saat menandatangani naskah kesepakatan.

INIBERITA.id, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin resmi menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna Tingkat I DPRD Kota Banjarmasin di Gedung DPRD, Kamis (9/7/2026).

Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR menegaskan, penyusunan KUA-PPAS 2027 mengacu pada arah kebijakan nasional, termasuk kerangka ekonomi makro yang ditetapkan pemerintah pusat, sebagai pedoman penyusunan anggaran daerah.

“Pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI telah mengeluarkan Surat Nomor S-48/PK/2026 tanggal 25 Mei 2026 tentang penyampaian kerangka ekonomi makro tahun 2027 sebagai dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun rancangan KUA-PPAS,” ujar Yamin.

Menurutnya, kebijakan tersebut memuat arah Transfer ke Daerah (TKD) yang bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memperkuat pembangunan kewilayahan.

Yamin menjelaskan, penyusunan KUA-PPAS 2027 juga mempertimbangkan berbagai aspek strategis, mulai dari arah pembangunan nasional, prioritas daerah dalam RPJMD, hingga kondisi ekonomi, sosial, dan fiskal daerah yang terus berkembang.

“Rancangan KUA-PPAS Tahun 2027 disusun dengan memperhatikan arah kebijakan pembangunan nasional, prioritas daerah dalam RPJMD, serta menyesuaikan dengan kondisi ekonomi, sosial, dan fiskal daerah yang dinamis,” tegasnya.

Pada tahun 2027, Pemkot Banjarmasin mengusung tema pembangunan “Pertumbuhan Ekonomi Berkualitas dan Inklusif melalui Investasi dan Infrastruktur Terintegrasi Berwawasan Lingkungan.”

Tema tersebut diterjemahkan ke dalam sejumlah prioritas pembangunan, meliputi peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital, peningkatan keamanan, penguatan ekonomi daerah, serta pembangunan infrastruktur yang terintegrasi dan berketahanan.

“Prioritas pembangunan difokuskan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan berkarakter, didukung tata kelola pemerintahan yang efektif, aman, serta layanan publik berbasis digital,” jelasnya.

Dari sisi fiskal, Pemko Banjarmasin memproyeksikan pendapatan daerah tahun 2027 sebesar Rp2,13 triliun. Nilai tersebut diimbangi dengan rencana belanja daerah sebesar Rp2,13 triliun yang mencakup belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

Sementara itu, penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dirancang berimbang sehingga menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp0.

Meski demikian, Yamin mengakui proyeksi pendapatan tersebut masih belum memasukkan dana transfer pemerintah pusat yang bersifat earmarked, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) dan insentif fiskal, karena regulasinya belum diterbitkan.

“Pendapatan daerah ini masih belum mencantumkan dana transfer pemerintah pusat yang bersifat earmarked seperti Dana Alokasi Khusus dan insentif fiskal, karena regulasinya belum ditetapkan,” ungkapnya.

Di sisi lain, Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri memberikan perhatian serius terhadap pengelolaan APBD 2027. Ia mengingatkan pemerintah daerah agar mampu memaksimalkan realisasi anggaran sehingga tidak kembali menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) dalam jumlah besar.

“Kami mengingatkan agar realisasi anggaran dapat terserap maksimal, sehingga SILPA tidak kembali melambung tinggi,” tegas Rikval.

Selain itu, DPRD juga mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara lebih agresif pada tahun depan.

“Kami berharap target PAD dapat meningkat sekitar 20 hingga 40 persen dibandingkan tahun 2026,” tambahnya.

Rikval mengungkapkan, penyampaian KUA-PPAS dalam rapat paripurna ini merupakan tahap awal proses pembahasan. Selanjutnya, dokumen tersebut akan dikaji secara lebih rinci bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD sebelum mencapai kesepakatan bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Mekanismenya nanti akan dibahas di Banggar. Hari ini baru tahap penyampaian,” pungkasnya.(silvi/iniberita).