SPSI Desak RUU Ketenagakerjaan Lepas dari Omnibus Law, DPRD Banjarmasin Siap Kawal Aspirasi hingga DPR RI

oleh -568 Dilihat
Foto Istimewa

INIBERITA.id, BANJARMASIN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Banjarmasin mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang saat ini dibahas DPR RI disusun sebagai regulasi khusus yang mengatur sektor ketenagakerjaan, bukan lagi menjadi bagian dari skema Omnibus Law.

Desakan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama DPRD Kota Banjarmasin, Kamis (23/7/2026). SPSI menilai regulasi yang berdiri sendiri akan memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan yang lebih kuat bagi para pekerja.

Ketua DPC SPSI Kota Banjarmasin, Sumarlan, mengatakan pihaknya telah menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bahan masukan dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.

Menurutnya, masih terdapat sejumlah pasal yang belum sepenuhnya mengakomodasi amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 terkait ketenagakerjaan.

“Kami berharap RUU Ketenagakerjaan ini benar-benar menjadi undang-undang yang mampu memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan rasa keadilan bagi para pekerja,” ujarnya.

Selain menyoroti substansi RUU, SPSI juga mengungkap kondisi dunia industri di Kota Banjarmasin yang dinilai semakin memprihatinkan. Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, dua perusahaan besar, yakni PT Mantu Wilraya dan PT Tanjung Rai Timber, telah menghentikan operasionalnya.

Kini, perhatian serikat pekerja tertuju pada PT Basirih yang tengah menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Surabaya. Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap keberlangsungan pekerjaan dan masa depan ribuan buruh yang menggantungkan hidup pada perusahaan tersebut.

SPSI meminta pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan tidak hanya fokus menyelesaikan persoalan perusahaan, tetapi juga memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi.

“Ketika sebuah perusahaan berhenti beroperasi, yang terdampak bukan hanya dunia usaha, tetapi juga ribuan pekerja beserta keluarganya. Ini harus menjadi perhatian serius,” tegas Sumarlan.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Mathari, menegaskan pihaknya akan mendorong seluruh masukan pekerja agar dibawa ke tingkat nasional sebagai bahan pertimbangan DPR RI dan pemerintah dalam menyusun RUU Ketenagakerjaan.

Menurutnya, sejumlah ketentuan dalam draf RUU masih berpotensi menimbulkan multitafsir. Karena pembahasan masih berlangsung, ruang untuk penyempurnaan regulasi masih terbuka.

“Kita akan mendorong aspirasi ini agar disampaikan ke tingkat pusat. Harapannya, masukan dari para pekerja dapat menjadi bahan dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan,” kata Mathari.

Senada, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, H. Isnaini, memastikan DPRD tidak akan berhenti pada audiensi semata. Aspirasi SPSI akan dikoordinasikan dengan komisi yang membidangi ketenagakerjaan di DPRD Provinsi Kalimantan Selatan hingga DPR RI.

Ia menegaskan persoalan ketenagakerjaan, khususnya pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), harus menjadi perhatian serius pemerintah dan lembaga legislatif.

“Aspirasi ini tidak akan berhenti di sini. Kami akan mengawal hingga ke tingkat pusat agar para pekerja yang menjadi korban PHK memperoleh solusi dan kesempatan untuk kembali bekerja maupun berusaha,” ujar politisi Partai Gerindra tersebut.

Isnaini juga mengajak para pekerja yang saat ini dirumahkan maupun terkena PHK agar tetap optimistis dan tidak kehilangan semangat. Menurutnya, perjuangan mendapatkan hak-hak ketenagakerjaan harus terus dilakukan sembari membuka peluang usaha maupun pekerjaan baru.

“Yang terpenting jangan menyerah. Tetap berusaha, terus mencari peluang, dan kami akan terus mendorong agar persoalan para pekerja ini mendapatkan jalan keluar,” pungkasnya.

Audiensi Gabungan DPC SPSI Kota Banjarmasin bersama DPRD Kota Banjarmasin itu menjadi wadah bagi para pekerja untuk menyampaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan, mulai dari pembahasan RUU Ketenagakerjaan hingga kondisi industri yang semakin lesu di Kota Banjarmasin.

Melalui forum tersebut, SPSI berharap RUU Ketenagakerjaan tidak hanya menjadi produk hukum baru, tetapi benar-benar mampu menghadirkan kepastian hukum, perlindungan, dan keadilan bagi pekerja, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat serta menjaga keberlangsungan dunia industri di Indonesia. (benk/iniberita)