LBH Borneo Nusantara Siapkan Gugatan, Desak Direksi PLN Bertanggung Jawab atas Pemadaman Bergilir di Kalimantan

oleh -513 Dilihat
Teks foto.Ketua Forum Kota Banjarmasin (FORKOT), Syarifuddin Nisfuady, S.H,

INIBERITA.id, BANJARMASIN – Kembalinya pemadaman listrik bergilir yang melanda sejumlah wilayah di Kalimantan Selatan pada 22–24 Juli 2026 memicu reaksi keras dari Tim Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara. Lembaga tersebut memastikan proses penyusunan gugatan terhadap PT PLN (Persero) kini memasuki tahap akhir dan akan segera diajukan setelah seluruh tahapan upaya administratif selesai ditempuh.

Koordinator Tim Advokasi LBH Borneo Nusantara, Dr. Muhamad Pazri, S.H, M.H, menilai pemadaman yang juga terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur menunjukkan persoalan yang jauh lebih serius daripada sekadar gangguan teknis.

Menurutnya, terulangnya pemadaman setelah sebelumnya PLN menyatakan sistem kelistrikan telah pulih menjadi indikasi adanya persoalan mendasar dalam tata kelola sistem kelistrikan regional Kalimantan.

“Kondisi ini bukan lagi sekadar gangguan teknis biasa, tetapi telah menyangkut hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang andal. Fakta ini semakin memperkuat argumentasi hukum kami. Saat ini seluruh dokumen gugatan sedang dirampungkan agar segera didaftarkan setelah proses administratif selesai,” tegas Pazri, Jumat (24/7/2026).

Ia menjelaskan, gugatan tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 mengenai penyelesaian sengketa tindakan pemerintahan.

LBH Borneo Nusantara juga meminta Direksi PT PLN (Persero) bertanggung jawab secara hukum, administratif, dan moral atas berulangnya gangguan pelayanan listrik yang dinilai telah merugikan masyarakat luas.

Selain itu, tim advokasi mendesak PLN memberikan penjelasan terbuka mengenai penyebab pemadaman massal, kondisi sistem kelistrikan regional Kalimantan, serta langkah konkret yang dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Tak hanya kepada PLN, LBH Borneo Nusantara juga meminta DPR RI, khususnya Komisi XII, segera memanggil Direksi PT PLN (Persero) untuk memberikan penjelasan secara terbuka. DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah juga didorong menggunakan fungsi pengawasannya guna mengevaluasi kualitas pelayanan kelistrikan.

Di sisi lain, pemerintah pusat diminta membentuk audit investigatif independen terhadap sistem kelistrikan Kalimantan, termasuk kesiapan pembangkit, keandalan jaringan transmisi, kecukupan cadangan daya, hingga tata kelola operasional PLN.

LBH juga mendesak agar PLN membuka hasil investigasi teknis kepada publik, menyediakan posko pengaduan dan verifikasi kerugian masyarakat, serta memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Forum Kota Banjarmasin (FORKOT), Syarifuddin Nisfuady, S.H, menilai masyarakat sudah terlalu lama menjadi korban akibat pemadaman listrik yang berulang.

“Pelaku UMKM mengalami kerugian, peralatan elektronik rusak, aktivitas ekonomi terganggu, pelayanan publik tidak berjalan optimal, dan masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan. Yang dibutuhkan sekarang adalah kepastian pelayanan, transparansi, dan pertanggungjawaban nyata dari PLN,” ujarnya.

Sementara itu, Tim Hukum LBH Borneo Nusantara, Ahmadi, S.H, M.H, menyebut masih terjadinya pemadaman setelah adanya tanggapan dari PLN menjadi bukti baru yang akan memperkuat posisi hukum masyarakat.

Menurutnya, fakta terbaru tersebut akan dijadikan novum dalam proses banding administratif maupun gugatan apabila penyelesaian yang dilakukan tidak memenuhi prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, keterbukaan, dan perlindungan hak-hak masyarakat.

LBH Borneo Nusantara menegaskan langkah hukum yang ditempuh bukan semata untuk mencari kesalahan, melainkan mendorong akuntabilitas penyelenggara pelayanan publik, memastikan hak-hak pelanggan terlindungi, serta memperbaiki tata kelola ketenagalistrikan nasional agar pemadaman massal tidak kembali terulang.(ril/iniberita).