Pemkab HST Aktifkan Ulang Panitia Masyarakat Hukum Adat demi Perlindungan Budaya

oleh -325 Dilihat
Foto Istimewa

INIBERITA.id, BARABAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mengaktifkan kembali Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang sempat mengalami stagnasi sejak 2019 dalam forum evaluasi kelembagaan daerah di Barabai, HST, Jumat (4/9/2026).

​Langkah pembentukan ulang panitia ini diambil guna mempercepat penyelarasan kebijakan daerah dengan agenda nasional Asta Cita ke-8.
​
Bupati HST, Samsul Rizal, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung perlindungan hak-hak masyarakat adat secara transparan dan akuntabel.

​”Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah senantiasa bertekad mendukung pengakuan, perlindungan, serta pemberdayaan masyarakat hukum adat,” kata Samsul Rizal.

​Pengaktifan kembali struktur kelembagaan ini juga disesuaikan dengan Peraturan Bupati HST Nomor 14 Tahun 2025 tentang Struktur

Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) terbaru.
​Pemerintah daerah menilai perlindungan kebudayaan lokal membutuhkan kepastian payung hukum yang lebih tegas agar tidak terabaikan dalam jangka panjang.

​”Lumayan lunas, kurang lebih lima tahun lamanya, nah cuma ini kita agak serius untuk peraturan hukum adat ini kita bentuk kembali,” ujar Samsul Rizal.

​Melalui panitia yang baru dibentuk, pemerintah daerah menyiapkan lima tahapan sistematis mulai dari identifikasi awal hingga fasilitasi penetapan status hukum masyarakat adat.

​Bersamaan dengan langkah kelembagaan tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) HST tengah menyusun naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perlindungan masyarakat adat.

​”Saat ini berkas permohonan pengakuan masyarakat hukum adat Labuan Amas telah diterima oleh Dinas PMD, sementara Masyarakat Hukum Adat Batang Alai masih dalam tahap melengkapi persyaratan,” tutur Samsul Rizal.
​
Upaya ini bakal memayungi sedikitnya 63 lembaga adat desa yang tersebar di 15 desa pada 3 kecamatan di kawasan Pegunungan Meratus.

​Bupati menggarisbawahi perlunya sinergi seluruh elemen pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkan pelestarian lingkungan serta budaya yang berkelanjutan.

​”Sinergi ini bertujuan untuk mewujudkan proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat yang terarah, partisipatif, objektif, serta berkelanjutan,” pungkas Samsul Rizal. (s3/iniberita).