INIBERITA.id, BALANGAN – Polres Balangan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Sepanjang Triwulan III 2026, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap sembilan laporan polisi dengan total 12 tersangka yang diamankan.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Balangan AKBP Arif Mansyur Supartono dalam konferensi pers Rilis Kasus Triwulan III Tahun 2026 yang digelar di Mapolres Balangan, Kamis (24/9/2026) pagi.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba dan Kasi Humas Polres Balangan. Ia menjelaskan, 12 tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda dalam sejumlah perkara narkotika yang berhasil diungkap petugas.
Dari jumlah tersebut, tujuh orang diduga berperan sebagai bandar maupun kurir, sedangkan lima lainnya merupakan pengguna.
“Dari hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan maupun patroli penanganan kasus hingga teknik undercover buy, kami berhasil mengungkap sebanyak sembilan laporan polisi untuk kasus narkoba dengan total tersangka 12 orang,” ujar Arif.
Menurut Kapolres, pengungkapan tersebut merupakan hasil dari berbagai langkah kepolisian, mulai dari kegiatan rutin yang ditingkatkan, patroli, tindak lanjut laporan masyarakat, hingga penggunaan teknik undercover buy dalam mengungkap transaksi narkotika.
Dari sembilan perkara tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,9 gram dan 26 butir psikotropika jenis alprazolam.
Tak hanya barang terlarang, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni kendaraan roda dua dan roda empat, timbangan digital, serta uang tunai.
Pengungkapan sembilan perkara tersebut menjadi bagian dari langkah Polres Balangan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Polres Balangan menegaskan, pemberantasan narkotika akan terus dilakukan melalui penindakan dan pengungkapan jaringan peredaran, sekaligus menindaklanjuti setiap informasi yang diterima dari masyarakat.
(iwn/iniberita).
