APBD-P Banjarmasin Tembus Rp2,6 Triliun, DPRD Desak Pemko Pastikan Anggaran Tak Mengendap

oleh -539 Dilihat
Teks foto. Ketua DPRD Rikval Fachruri dan Wali Kota Banjarmasin HM Yamin HR saat melakukan penandatangan dokumen kesepakatan.

INIBERITA.id, BANJARMASIN – DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 dengan total belanja daerah mencapai sekitar Rp2,6 triliun.

Tambahan anggaran sekitar Rp500 miliar dibandingkan APBD murni 2026 tersebut diharapkan mampu mempercepat pelaksanaan berbagai program pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik hingga akhir tahun anggaran.

Berdasarkan nota kesepakatan APBD-P 2026, pendapatan daerah ditargetkan mencapai sekitar Rp2,1 triliun. Dengan belanja daerah sekitar Rp2,6 triliun, terdapat defisit anggaran sekitar Rp500 miliar.

Defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp519 miliar. Dengan penggunaan Silpa tersebut sebagai sumber pembiayaan, posisi Silpa dalam APBD Perubahan 2026 ditetapkan menjadi nol.

Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Mathari, meminta peningkatan kapasitas anggaran tersebut benar-benar diikuti dengan percepatan dan optimalisasi pelaksanaan program oleh Pemko Banjarmasin.

Menurutnya, bertambahnya anggaran harus berbanding lurus dengan realisasi program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kami berharap dengan adanya peningkatan anggaran ini, program-program yang sudah direncanakan Pemerintah Kota Banjarmasin dapat dilaksanakan secara maksimal dan tepat sasaran. Jangan sampai anggaran yang sudah disiapkan cukup besar, justru tidak mampu direalisasikan dengan baik,” ujarnya.

Mathari juga mengingatkan Pemko agar penggunaan anggaran dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan tepat sasaran. Menurutnya, setiap rupiah dalam APBD harus memberikan dampak terhadap pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Ia menilai penggunaan Silpa sebagai sumber pembiayaan dalam APBD Perubahan juga harus menjadi momentum evaluasi terhadap pelaksanaan program dan penyerapan anggaran pada tahun sebelumnya.

“Kita juga mengingatkan agar penggunaan anggaran dilakukan secara efektif dan efisien. Harapannya, tidak kembali terjadi Silpa dalam jumlah besar karena anggaran yang sudah dialokasikan harus bisa dimanfaatkan untuk program pembangunan dan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

DPRD Kota Banjarmasin, lanjut Mathari, akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD Perubahan 2026. Pengawasan tersebut diperlukan untuk memastikan program yang telah disepakati bersama dapat direalisasikan sesuai perencanaan, ketentuan, dan target yang telah ditetapkan.

Dengan disepakatinya APBD Perubahan 2026, DPRD berharap tambahan ruang fiskal tersebut dapat dimanfaatkan Pemko Banjarmasin untuk mempercepat program-program prioritas sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Intinya, kami ingin anggaran yang telah disepakati bersama ini benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk program dan pelayanan yang manfaatnya bisa dirasakan secara nyata,” pungkas Mathari.(benk/iniberita).