INIBERITA.id, BANJARMASIN – Proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin memasuki tahap persiapan pelantikan. Sekretariat DPRD Kota Banjarmasin kini menjadwalkan rapat pimpinan untuk mengagendakan rapat paripurna pelantikan anggota PAW yang direncanakan berlangsung pada 15 Oktober 2026.
Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin Ashadi Himawan SH menjelaskan, proses tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/0747/KUM/2026 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Banjarmasin untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Menurut Ashadi, setelah keputusan gubernur tersebut diterima, pihak sekretariat telah menindaklanjuti administrasi dengan menyerahkan tujuh rangkap surat kepada pihak-pihak terkait. Penyerahan dokumen tersebut menjadi bagian dari tahapan administrasi yang diperlukan untuk mempersiapkan pelaksanaan PAW anggota DPRD Kota Banjarmasin.
Adapun tujuh pihak penerima surat tersebut meliputi Wali Kota Banjarmasin, Pimpinan DPRD Kota Banjarmasin, Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan, keluarga Taufik S Sos, serta Faziur Rahman SH MH.
Ashadi memastikan seluruh dokumen tersebut telah disampaikan kepada masing-masing pihak. Dengan selesainya penyerahan administrasi itu, Sekretariat DPRD Kota Banjarmasin kini berfokus pada tahapan penjadwalan dan persiapan agenda pelantikan.
“Untuk saat ini, kami melakukan penjadwalan rapat pimpinan guna mengagendakan rapat paripurna pelantikan PAW. Pelaksanaannya direncanakan pada 15 Oktober 2026,” demikian penjelasan Ashadi terkait tahapan yang sedang berjalan.
Ia menambahkan, proses penjadwalan juga berkaitan dengan penyesuaian agenda Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Banjarmasin. Penyesuaian tersebut akan diproses melalui rapat pimpinan atau Rapim dengan mengacu pada ketentuan tata tertib DPRD Kota Banjarmasin.
Tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan rapat paripurna pelantikan dapat berjalan sesuai mekanisme dan agenda kelembagaan yang berlaku. Karena itu, koordinasi internal terus dilakukan agar seluruh persiapan administratif maupun teknis dapat diselesaikan sebelum hari pelaksanaan.
Dari sisi kesiapan teknis, Ashadi menyebut persiapan pelantikan diperkirakan telah mencapai 95 persen. Berbagai kebutuhan utama mulai disiapkan, termasuk penataan ruangan, kesiapan perangkat pendukung acara, koordinasi dengan rohaniwan, hingga penyusunan dan penyampaian undangan kepada pihak-pihak yang akan menghadiri prosesi pelantikan.
Meski sebagian besar persiapan telah dilakukan, penyelesaian tahapan penjadwalan dan agenda kelembagaan tetap menjadi bagian yang perlu dituntaskan agar pelaksanaan pelantikan berjalan tertib dan sesuai ketentuan.
Pelantikan anggota DPRD melalui mekanisme PAW merupakan bagian dari proses kelembagaan untuk mengisi sisa masa jabatan anggota legislatif periode 2024–2029. Pelaksanaannya tidak hanya memerlukan kesiapan teknis, tetapi juga pemenuhan prosedur administrasi dan penjadwalan sesuai tata tertib DPRD.
Dengan berbagai tahapan yang telah berjalan, Sekretariat DPRD Kota Banjarmasin menargetkan agenda pelantikan dapat terlaksana sesuai rencana pada 15 Oktober 2026. Kepastian pelaksanaan tetap mengikuti penyelesaian tahapan penjadwalan dan agenda resmi DPRD Kota Banjarmasin. (benk/iniberita).
