Pemko Banjarmasin Pacu 120 IKM Naik Kelas, Legalitas Produk Jadi Kunci Tembus Ritel Modern

oleh -647 Dilihat
Foto Istimewa

INIBERITA.id, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) terus mendorong pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) agar mampu meningkatkan kualitas produk dan memperluas jangkauan pemasaran hingga menembus pasar ritel modern.

Upaya tersebut dilakukan melalui pelatihan dan pendampingan untuk membantu pelaku IKM memenuhi berbagai persyaratan legalitas dan standardisasi produk. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Aria Barito, Senin (19/10/2026).

Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, menargetkan seluruh pelaku IKM, khususnya 120 peserta yang mengikuti pelatihan, dapat memenuhi persyaratan legalitas usaha dan sertifikasi produk sebagai langkah awal untuk mengembangkan usaha ke tingkat yang lebih tinggi.

“Kita berharap, terutama 120 pelaku IKM yang hadir, sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), serta mengurus sertifikat halal. Apalagi, relaksasi kewajiban sertifikasi halal bagi produk IKM sebelumnya telah diberikan hingga Oktober 2026,” ujarnya.

Menurut Ichrom, masih terdapat pelaku IKM yang menjalankan usaha tanpa dilengkapi legalitas yang memadai. Sebagian di antaranya belum memiliki NIB, belum mendaftarkan usahanya melalui SIINas, hingga belum mengantongi sertifikat halal untuk produk yang dipasarkan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah karena legalitas dan kelengkapan administrasi merupakan bagian penting dalam pengembangan usaha, terutama bagi pelaku IKM yang ingin memperluas pasar.

“Untuk itulah, pemerintah kota hadir di tengah pelaku IKM melalui kegiatan ini. Kami ingin memberikan pemahaman bahwa jika ingin usaha naik kelas, mereka tidak bisa hanya mengandalkan penjualan secara konvensional. Ada sejumlah perizinan dan persyaratan yang harus dipenuhi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perindustrian Disperdagin Kota Banjarmasin, Dedy Hamdani, menjelaskan bahwa terdapat sembilan komponen yang perlu diperhatikan pelaku IKM agar produknya memenuhi standar pemasaran dan berpeluang masuk ke ritel modern.

Beberapa komponen tersebut di antaranya pencantuman merek, tanggal kedaluwarsa, serta komposisi produk pada kemasan. Kelengkapan informasi tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan produk memiliki identitas yang jelas dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Hal itu menjadi salah satu syarat agar produk bisa masuk ke ritel modern, selain persyaratan lainnya yang juga harus dipenuhi,” jelas Dedy.

Ia menambahkan, pelatihan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kapasitas dan daya saing produk unggulan IKM di Kota Banjarmasin yang dikenal sebagai Kota Seribu Sungai.

Berdasarkan pendataan yang dilakukan, jumlah pelaku IKM yang telah mendaftarkan produknya ke jaringan ritel modern masih relatif sedikit. Karena itu, Disperdagin terus mendorong para pelaku usaha agar segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.

“Kami sempat menanyakan siapa saja yang sudah mendaftarkan produknya ke ritel modern. Ternyata, jumlahnya masih sedikit. Karena itu, kami terus memacu mereka, salah satunya melalui kegiatan ini, agar dapat memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku,” ungkapnya.

Di sisi lain, Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Banjarmasin, Neli Listriani, menyampaikan bahwa produk unggulan IKM lokal memiliki peluang besar untuk dipasarkan kepada masyarakat yang lebih luas.

Menurutnya, pemasaran produk tidak hanya menyasar masyarakat Kota Banjarmasin, tetapi juga wisatawan dan pengunjung dari luar daerah yang datang ke kota tersebut.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah memanfaatkan ruang pamer atau showroom Dekranasda Kota Banjarmasin yang berlokasi di lobi Balai Kota. Tempat tersebut dinilai strategis untuk memperkenalkan berbagai produk lokal kepada tamu dari luar daerah.

“Masyarakat Kota Banjarmasin maupun pengunjung dari luar daerah yang mencari oleh-oleh bisa datang ke Dekranasda karena kami menyediakan berbagai produk IKM, mulai dari kerajinan tangan hingga makanan olahan dalam kemasan,” tutur Neli.

Ia juga mengapresiasi tingginya antusiasme pelaku IKM dalam mengikuti pelatihan yang diselenggarakan Disperdagin Kota Banjarmasin. Pada kegiatan tersebut, sebanyak 120 pelaku IKM tercatat berpartisipasi.

Menurutnya, peningkatan partisipasi tersebut menjadi sinyal positif bagi perkembangan industri kecil dan menengah di Kota Banjarmasin. Selain memberikan pendampingan terkait legalitas dan kelengkapan produk, Dekranasda juga turut membantu mempromosikan produk lokal agar memiliki jangkauan pemasaran yang lebih luas.

“Antusiasme pelaku IKM dari tahun ke tahun semakin meningkat. Setelah legalitas produknya terpenuhi, kami juga membantu pemasaran melalui Dekranasda,” pungkasnya.

Melalui pelatihan dan pendampingan tersebut, Pemkot Banjarmasin berharap pelaku IKM tidak hanya mampu memenuhi persyaratan legalitas dan standardisasi produk, tetapi juga meningkatkan daya saing, memperluas pasar, serta membuka peluang agar produk lokal dapat bersaing di jaringan ritel modern. (silvi/iniberita)