INIBERITA.id, BALANGAN- Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Balangan berhasil mengungkap perederan narkotika, sekaligus mengamankan dua orang tersangka WI dan SY bersama barang bukti (BB).
“Tersangka pertama WI berhasil kami amankan, di samping kantor Kelurahan Paringin Timur sekitar pukul sepuluh malam, dengan barang bukti satu plastik klip berisi serbuk Kristal, diduga narkotika golongan I jenis sabu, dengan berat kotor 0,28 gram,”ungkap Kepala BNNK Balangan M Faisal Sidiq, di Paringin. Selasa (15/11/22).
Berdasarkan informasi dari pengembangan perkara Ujar Faisal, petugas kembali melakukan penyelidikan dan menemukan informasi transaksi jual beli narkotika golongan I, di Desa Mantuyan, Kecamatan Halong.
Kemudian, petugas langsung bergerak menuju Kecamatan Halong, pada hari Sabtu (12/11/22) dan berhasil mengamankan tersangka kedua, berinisial SY sekitar pukul 18.30 Wita.
Petugas sendiri menemukan serbuk Kristal, diduga narkotika golongan I jenis sabu, di kantong saku kecil celana tersangka, dengan berat kotor 0,24 gram dan alat hisap, bong serta sejumlah barang bukti non narkotika lainnya.
Faisal berharap, tidak ada lagi warga Balangan yang terjerat, dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan tidak untuk mencoba-coba narkoba ini.
“Untuk masyarakat atau keluarga yang sudah terlanjur terjerumus, pada penyalahgunaan narkoba, agar segera melapor ke BNNK Balangan untuk segera direhabilitasi,”ujarnya.
Diketahui, kegiatan sendiri dibackup oleh BNNK Tabalong, Polsek Paringin dan Polsek Halong, mengingat adanya keterbatasan SDM, pada Seksi Pemberantasan dan personel Polri yang ditugas khususkan di BNNK Balangan.(wan/iniberita)