INIBERITA.id, BALANGAN- Polres Balangan melalui satuan reserse narkoba, menyita seribu butir obat curah jenis Karisoprodol, dari seorang orang pelaku M (35) yang berhasil diringkus, di halaman rumah warga, di Desa Sungai Awang, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.
“Anggota kami berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap Narkotika, jenis Karisoprodol sebanyak 1000 butir, dari seorang pria,” kata Kasatreskoba Polres Balangan Iptu Popo Hartopo, di Paringin. Kamis (2/2/23).
Dijelaskan Kasatreskoba Polres, dari pengungkapkan kasus tersebut, bahwa anggotanya sendiri yang menemukan obat curah itu, di bagian kantong celana pelaku yang dibungkus, dengan plastik warna bening dan diduga mengandung Narkotika jenis Karisoprodol.
Saat ditanya tentang obat curah itu, pelaku mengakui bahwa barang tersebut, adalah miliknya sendiri yang akan diantarkan, kepada seseorang yang akan membelinya.
Kemudian, pelaku beserta barang bukti, langsung dibawa ke Mapolres Balangan, guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Sementara ini pelaku dikenakan Pasal 114 sub Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika,”jelasnya.
Diketahui, kasus tersebut juga berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/06/I/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BALANGAN/POLDA KALIMANTAN SELATAN tanggal 31 Januari 2023.(wan/iniberita)