Jaringan Kabel Kota Semrawut, Dampak Tak Miliki Peraturan Secara Spesifik

oleh -631 Dilihat
Teks foto. Kondisi jaringan kabel Kota Banjarmasin yang semrawut.

INIBERITA.id, BANJARMASIN- Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, saatnya memiliki sebuah payung hukum untuk mengatur pemasangan jaringan kabel di kota Baiman ini.

Sebab, semrawutanya jaringan kabel tersebut, baik kabel listrik, telekomunikasi dan internet, dipasang dari tiang ke tiang, seenaknya dari petugas terkait, akibat dampak tak memiliki secara spesifik atas peraturan tersebut.

Sebagai kota Smar City yang akan dicanangkan, oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, tentunya pembenahan terhadap jaringan kabel- kabel yang melintas diatas sudah dilakukan dan dilakukan penataan.

“Memang keberadaan kabel-kabel itu mengganggu tatanan dan keindahan kota Banjarmasin, oleh sebab itulah Pemko Banjarmasin saatnya melakukan penatan jaringan kabel-kabel tersebut,”ungkap anggota DPRD Kota Banjarmasin Afrizaldi, kepada media. Kamis (2/2/23).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan, permasalahan kota bukan saja, terhadap persoalan sampah, saat ini belum maksimal penangani, tetapi jaringan kabel-kabel yang melintang diatas pun, perlu ditata atas pemasangan jaringan kabel-kabel itu.

Sehingga keberadaan kabel-kabel yang melintang diatas, tidak semrawut seperti saat ini dan munculnya ide penataan, seharusnya dari kepala daerahnya, selaku pemangku eksekusi.

Baca Juga :   Revitalisasi Sungai Veteran, DPRD Banjarmasin Apresiasi Pemko Dapat Bantuan Bank Dunia

“Sebab seorang kepala daerah itu, sekecil apapun sebuah permasalahan kotanya, seharusnya sudah mengambil sikap, karena penataan bukan bidang insfratruktur saja yang diperhatikan,”tegasnya.

Wakil ketua komisi III DPRD Kota Banjarmasin ini mengungkapkan, untuk jangka pendeknya, pihaknya selain memberikan masukan terhadap dinas terkait dalam melakukan kontrol.

Pihaknya juga akan duduk bersama, dengan pemerintah kota untuk membahas masalah semrawutanya jaring kabel-kabel, dalam menyamakan persepsi untuk menata kota ini, dalam membuat sebuah aturan.

“Dalam pembuatan aturan itu, masyarakat dalam hal ini Ketua RT akan dilibatkan dalam proses pemasangan kabel jaringan, sebab provider jaringan tidak asal pasang saja, kalu tidak sesuai aturan dan peruntukannya, maka ketua RT bisa menolak pemasangan.,”ungkapnya.(ridho/iniberita)

No More Posts Available.

No more pages to load.