INIBERITA.id,BANJARMASIN-Anggota Barisan Pemadam Kebakaran (BPK), sangat penting adanya jaminan keselamatan atau asuransi bagi petugas dilapangan, hal ini cukup beralasan, pasalnya pekerjaan anggota BPK sangat berpotensi, terjadi insiden kecelakaan lalu lintas.
Anggota DPRD Kota Banjarmasin Hari Kartono mengatakan, karena tujuannya selain memberikan rasa tenang dan nyaman, bagi para petugas ketika melaksanakan tugas dan juga dapat memberikan semangat dan dukungan bagi mereka.
Karena, anggota BPK swasta tersebut, dalam melaksanakan tugasnya tanpa pamrih apapun, maka sepatutnya Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin untuk memberikan jaminan, bagi keselamatan mereka.
“Pemko Banjarmasin harus memberikannya sebagai jasanya dalam menangani musibah kebakaran memberi jaminan bagi keselamatan anggota BPK,”katanya, kepada media. Minggu (19/2/23).
Politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan, sejauh ini DPRD Banjarmasin bersama instansi terkait, telah menyelesaikan aturan terkait hal itu, dalam melaksanakan berupa revisi Perda nomor 13 tahun 2008 tentang penanggulangan dan pencegahan bahaya kebakaran Kota Banjarmasin.
Di dalamnya ada beberapa pasal-pasal yang dapat diterapkan dan bisa menjadi sumber pendapatan bagi daerah, seperti penarikan retribusi dari layanan pencegahan kebakaran.
“Berupa kewajiban kantor atau gedung mempunyai Alat Pemadam Api Ringan (APAR),”ungkapnya.
Kemudian,ditegaskan Hari panggilnya, dengan diberikannya asuransi untuk anggota pemadam kebakaran, dengan persyaratan tertentu, hingga pengaturan usia anggota pemadam dan lainnya.
Dimana setiap anggota pemadam kebakaran minimal 20 tahun dan BPK/PMK maksimal memiliki sepuluh anggota pemadam yang terdaftar, maka baru dapat diasuransikan oleh pemerintah.
Dan seluruh anggota dan BPK/PMK, juga bisa dikenakan sanksi, jika didapati melakukan pelanggaran aturan yang ditentukan.
“Yang kita tekankan adalah, memberikan rasa aman bagi seluruh anggota BPK dan masyarakat, ketika penanganan terjadinya peristiwa atau musibah kebakaran,”tegasnya.(ridho/iniberita)