Pembiaran, RM dan Arena Biliar Semi THM Tumbuh Subur 

oleh -636 Dilihat
Teks foto. Ketua komisi I DPRD Kota Banjarmasin HM Faisal Hariyadi.

INIBERITA.id, BANJARMASIN- Pasca pandemi Covid-19 perekonomian Banjarmasin mulai bagus dan berjalan normal, hal ini dibuktikan beberapa rumah makan atau kafe tempat usaha lainnya mulai beraktivitas.

Namun, sayangnya tidak dibarengi dengan pengawasan dan penegakan peraturan yang dimiliki, bahkan terkesan pembiaran dari Pemko Banjarmasin.

Sehingga, rumah makan atau kafe bahkan saat ini arena biliar yang katanya arena olahraga, ikut-ikutan berubah secara signifikan menjadi semi Tempat Hiburan Malam (THM), dengan alasannya untuk menarik pengunjung, padahal yang mereka lakukan itu, tidak sesuai dengan perizinan yang keluarkan.

“Dengan demikian Pemko Banjarmasin dinilai melakukan pembiaran dan minimnya pengawasan,”ungkap Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin HM Faisal Hariyadi. Minggu(19/3/23).

Seperti arena biliar tegas Politisi Amanat Nasional (PAN) ini, tempat yang disebut-sebut, sebagai arena olahraga dan mencari bibit, fakta dilapangan tidak mencermin hal seperti itu.

Malah sebaliknya dengan gagah beraninya, pihak pengelola arena biliar diduga menyediakan minuman beralkohol (miras) dan menggunakan musik Dj.

” Hal ini perlu lakukan tindakan dan berikan sanksi tegas sesuai tingkat pelanggarannya, jangan tebang pilih jalankan penegakan Perda, jangan hanya dewan saja yamg menyoroti permasalahan kota ini sedangkan pimpinannya diam,”tegasnya.

Baca Juga :   Revitalisasi Sungai Veteran, DPRD Banjarmasin Apresiasi Pemko Dapat Bantuan Bank Dunia

Lebih jauh dijelaskan Faisal, menjelang umat muslim di Banjarmasin menjalankan ibadah Ramadhan nanti, Satpol PP Banjarmasin diminta mulai sekarang intens melakukan sosialisasi dan imbauan kepada semua pihak, terkait Perda Ramadhan maupun Perwali-nya.

Sosialisasi atau imbauan yang diberikan itu, terkait larangan kegiatan jam buka rumah makan dan sebagainya selama bulan puasa.

“Dengan sosialiasi lebih dulu, tidak ada lagi pihak yang melanggar Perda Ramadhan saat bulan puasa,
tujuannya agar pelaku usaha dan semua pihak di Banjarmasin diharapkan bisa menjaga kereligiusan bulan suci Ramadhan,” jelasnya.

Diungkapkan Faisal, Satpol PP Banjarmasin sebagai ujung tombak pasukan penegak Perda harus tegas.

Tentunya lebih intens melakukan pengawasan dan patroli, rumah makan semi THM dan arena biliar ditengarai jual miras akibat kurang pengawasanl Satpol PP.

“Arena biliar yang menyediakan miras itu perlu lakukan tindakan, karena mereka sudah melanggar Perda,”ungkapnya.(benk/iniberita)

No More Posts Available.

No more pages to load.