INIBERITA.id,BANJARMASIN – Perumda Perusahaan Air Limbah Daerah (PALD) Kota Banjarmasin akan menaikan tarif retribusi pelayanan air limbah, bersamaan dengan tagihan rekening bulanan PAD Bandarmasih.
Direktur Utama Perumda PALD Kota Banjarmasin Endang Waryono menjelaskan, rencana kenaikan tarif pelayanan pengolahan air limbah yang ditawarkan baru diexpose dan masih diperlukan kajian yang panjang.
“Rencananya kenaikan tarif Retribusi ini akan dikenakan melalui tagihan ke seluruh pelanggan PAM Bandarmasih, “jelasnya.Jumat (7/4/23).
Diungkapkan Endang, setelah pihaknya sampaikan expose penyesuaian tarif pengelolaan air limbah, tentunya dengan beberapa opsi besaran tarif.
Diantaranya opsi 2.500/bulan untuk MBR dan 5000/bulan untuk Sosial Umum hingga ada juga opsi tarif untuk kelas bisnis dan industri dengan nilai nominal 100 -200 ribu/bulan.
“Sedangkan untuk pelanggan umum akan mendapatkan pelayanan pertiga tahun sekali dan untuk bisnis digratiskan satu kali setahun,”ungkapnya.
Ditegaskannya, tarif ini sebagai upaya PALD dalam meningkatkan layanan perbaikan air limbah dan sanitasi lingkungan.
Memang selama ini, PALD terus melakukan berbagai upaya, bahkan terobosan, namun upaya-upaya itu belum memaksimalkan minat, bagi warga Banjarmasin untuk berlangganan PALD.
“Padahal dengan berlangganan PALD tersebut dengan sanitasi baik ikut membantu memelihara lingkungan,”tegasnya.
Sementara itu, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan, dirinya tak menapik atas rencana penarikan retribusi pelayanan pengolahan air limbah tersebut, kendati dirinya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tak langsung menyetujui.
” Pihalnya aka melihat dulu kajian-kajian serta pertimbangan untuk penarikan retribusi tersebut, jadi tak mesti menyetujui,”katanya.(benk/iniberita)