INIBERITA.id,BANJARMASIN- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan, serahkan bantuan keuangan partai politik (parpol) yang memiliki kursi, di DPRD Kalsel Tahun Anggaran 2023.
Bantuan keuangan Parpol sebesar Rp. 9.359.265.000 ini, diserahkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, melalui Sekretaris Daerah Roy Rizali Anwar, didampingi Ketua DPRD Kalsel H Supian HK dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik H Heriansyah, kepada para penerima, di Mahligai Pancasila Banjarmasin, Senin (10/4/23) pagi.
Paman Birin melalui Sekretaris Daerah Roy Rizali Anwar mengatakan, tujuan bantuan keuangan ini, untuk menciptakan desentralisasi kewenangan internal partai politik, sehingga partai politik bisa lebih inovatif dan mandiri.
Selain itu, sebagai upaya menghilangkan praktik politik transaksional, dan mendorong tumbuhnya partisipasi politik masyarakat, lebih berkualitas melalui pendidikan politik.
“Tujuan ini kiranya bisa kita wujudkan melalui pengelolaan bantuan keuangan partai politik yang taat aturan dan tepat sasaran,” katanya.
Menurut Roy, bantuan keuangan tersebut, menjadi modal untuk mematangkan persiapan daerah, dalam menyongsong penyelenggaraan Pemilu serentak pada tahun 2024 nanti.
“Kita semua berkeinginan dan bertekad, agar Kalsel bisa tampil sebagai provinsi yang sukses, dalam menyelenggarakan pemilu serentak nanti,” ujarnya.
Ditegaskannya, tekad dan keinginan ini, harus dimulai dari sekarang untuk meningkatkan pendidikan politik, kepada masyarakat.
“Jadikan pemilih di daerah kita sebagai pemilih cerdas, anti transaksional, serta mendorong partisipasi masyarakat agar mau menyalurkan hak politiknya dengan berhadir ke TPS,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Prov Kalsel H Heriansyah mengungkapkan, dana yang diserahkan Rp 9 miliar lebih, dapat digunakan untuk pembinaana kader dan untuk edukasi politik, pada masing-masing paroil nantinya.
Menurutnya, jumlah bantuan keuangan, kepada partai politik yang memiliki kursi di DPRD Provinsi Kalsel, sebesar Rp. 5.000 per suara sah dan dana tersebut meningkat, jika dibandingkan tahun 2021 yang kemarin, hanya Rp 1.200 per suara sah. (adpim/iniberita)