INIBERITA.id, BANJARMASIN– DPRD Kota Banjarmasin berharap Peraturan Daerah (Raperta) Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaran Reklame, dapat berkontribusi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banjarmasin.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) revisi Perda Nomor 16 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame Muhammad Isnaini mengatakan, Perda yang dilakukan revisi ini sangat jelas mengatur tentang reklame, dapat berkontribusi dan peningkatan PAD Kota Banjarmasin.
Karena, Banjarmasin perdagangan dan jasa, artinya market dalam melaksanakan promosi semua produk-produk di kota ini, sekarang tinggal pemerintah kota melalui instansi terkait, apakah bisa mengoptimalan untuk menjalankan Perda ini nantinya.
“Dengan julukan Banjarmasin sebagai kota perdagangan dan jasa, maka tentunya reklame menjadi sebuah pilar yang dapat berkontribusi untuk PAD,” kata Isnaini, usai melakukan rapat pembahasan lanjutan, Kamis (8/6/23).
Politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan, di daerah lain juga melaksanakan iklan daerahnya, bahkan dengan konsep lebih modern, seperti menggunakan videotron sebagai media promosinya.
Diharapkan melalui raperda ini, disamping dapat menghasilkan PAD dan juga mendekatkan hubungan antara Pemko dengan dunia usaha untuk saling menguntungkan.
“Raperda ini untuk mengatur secara jelas dan rinci, dimana saja titik-titik yang diperbolehkan untuk dipasang reklame. Supaya membuat wajah kota menjadi makin baik,” ungkapnya.(benk/iniberita).