INIBERITA.id BARABAI – Masyarakat Hulu Sungai Tengah (HST) mendapat sejumlah kemudahan untuk mengurus pajak kendaraan selama Pekan Panutan Pajak 2026.
Tak hanya penghapusan denda keterlambatan, UPPD Samsat Barabai memberikan potongan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 50 persen serta memperpanjang waktu pelayanan hingga malam hari.
Program tersebut disampaikan Kepala UPPD Samsat Barabai, Pengayom Bayu Ajie, saat pelaksanaan Pekan Panutan Pajak 2026 di lingkungan Kantor Bupati HST, Senin (5/10/2026).
Untuk pembayaran PKB, kendaraan roda dua mendapat diskon 25 persen, sedangkan kendaraan roda empat memperoleh potongan 10 persen.
“Pertama, ada pembebasan denda. Kemudian kita juga memberikan diskon bagi masyarakat yang bayar pajak kendaraan roda dua sebesar 25 persen, kemudian roda empat 10 persen,” kata Bayu.
Insentif lebih besar diberikan bagi masyarakat yang ingin melakukan balik nama kendaraan menjadi atas nama sendiri. Pemilik kendaraan mendapat diskon pajak sebesar 50 persen.
Kebijakan serupa juga berlaku bagi kendaraan yang masih menggunakan pelat nomor luar Kalimantan Selatan. Program balik nama dengan diskon 50 persen tersebut berlaku selama 2026 hingga 2027.
“Kalau dari luar daerah Kalimantan Selatan, itu dua kali. Jadi di tahun berjalan 2026 sampai 2027 itu 50 persen,” jelasnya.
Bayu mengatakan program tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat yang selama ini belum mengurus balik nama kendaraan, termasuk kendaraan yang masih tercatat atas nama pemilik lama dari kabupaten maupun provinsi lain.
“Ini kesempatan masyarakat yang belum membalik nama kendaraannya ke nama sendiri. Karena diskon dari pajak ini sangat besar, 50 persen,” ujarnya.
Kemudahan tidak hanya diberikan melalui potongan pajak. Selama Pekan Panutan Pajak, jam pelayanan Samsat Barabai juga diperpanjang.
Pelayanan yang biasanya berakhir pukul 14.00 WITA diperpanjang hingga pukul 15.00 WITA. Pelayanan sore kemudian dilanjutkan hingga pukul 17.00 WITA.
Bagi masyarakat yang baru bisa datang pada malam hari, pelayanan juga tersedia di Lapangan Dwi Warna, depan Kantor DPRD HST, mulai pukul 20.00 hingga 21.30 WITA.
Pembayaran melalui layanan sore dan malam juga berpeluang mendapatkan hadiah cuma-cuma selama persediaan masih tersedia.
Selain itu, masyarakat yang tercatat taat membayar pajak selama tiga tahun tanpa denda mendapat kesempatan mengikuti undian berhadiah kendaraan, termasuk kendaraan listrik.
Bupati HST Samsul Rizal yang menghadiri kegiatan tersebut mengatakan Pekan Panutan Pajak menjadi momentum untuk mendorong kesadaran masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan.
“Pekan Panutan Pajak ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar patuh dan taat dalam membayar pajak,” kata Samsul.
Ia menilai kepatuhan membayar pajak penting karena penerimaan tersebut menjadi salah satu sumber pendapatan yang kembali digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Bayu pun mengajak masyarakat memanfaatkan berbagai kemudahan yang diberikan selama program berlangsung. (s3/iniberita).
