INIBERITA.id, BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sertifikasi Makanan Halal DPRD Kota Banjarmasin mulai menggodok regulasi yang akan menjadi acuan standar kehalalan dan kesehatan produk makanan di kota ini. Rapat pembahasan perdana digelar pada Kamis (4/12/2025), sekaligus menandai dimulainya proses penyusunan aturan strategis tersebut.
Ketua Pansus Hj Masriyah menegaskan, bahwa Raperda ini menjadi kebutuhan mendesak untuk menjamin keamanan pangan masyarakat. Menurutnya, seluruh produk yang bereda baik yang dikonsumsi publik maupun diproduksi UMKM—harus memiliki kepastian terkait kehalalan dan kandungan gizinya.
“Raperda ini kami harapkan mampu memastikan adanya jaminan kesehatan dan kehalalan makanan, terutama untuk program Makanan Bergizi Gratis (MBG) dan produk UMKM lokal. Pemerintah wajib mendorong agar setiap produk yang beredar telah bersertifikat halal dan memenuhi standar kesehatan, sehingga memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen,” tegas Masriyah.
Guna memperkuat landasan hukum dan memperkaya substansi regulasi, Pansus berencana melakukan studi banding ke sejumlah daerah yang telah lebih dahulu menerapkan Perda serupa. Selain itu, konsultasi dengan Kementerian Kesehatan serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta juga akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Payung hukum berupa Perda ini diharapkan benar-benar mampu menjamin kesehatan dan kehalalan setiap produk makanan di Banjarmasin. Kami ingin masyarakat mendapatkan rasa aman dan tidak dirugikan oleh produk yang tidak memenuhi standar,” ujarnya.
Masriyah menambahkan, pihaknya menargetkan Raperda yang disusun dapat bersifat komprehensif, aplikatif, dan efektif dalam memperkuat pengawasan serta meningkatkan kualitas produk makanan yang beredar di Kota Banjarmasin.(benk/iniberita).






