INIBERITA.id, JAKARTA- Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) menilai perlindungan hukum bagi wartawan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers semakin tidak memadai menghadapi tantangan kerja jurnalistik saat ini.
Penilaian itu mengemuka dalam diskusi FWK di Jakarta, Rabu (5/11/2025), yang secara khusus menyoroti efektivitas Bab III Pasal 8.
Pasal 8 menyatakan, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” Namun Koordinator Nasional FWK, Raja Parlindungan Pane, menilai ketentuan itu hanya normatif dan tidak lagi mampu menjawab maraknya ancaman terhadap jurnalis di lapangan.
“Kalimatnya terlihat bagus, tetapi apakah benar-benar ampuh melindungi wartawan? Kita butuh amandemen agar tanggung jawab negara terhadap keselamatan wartawan tegas, bukan samar,” ujar Raja.
Ia menegaskan, wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan demokrasi, sehingga perlindungan negara harus bersifat konkret, bukan sekadar janji regulatif.
Mantan Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun, menambahkan bahwa realitas di lapangan menunjukkan lemahnya perlindungan dimaksud. “Berapa kali wartawan diperlakukan kasar aparat, dianiaya, bahkan rumahnya dibakar. Lalu di mana perlindungan itu?” katanya mengkritik pihak-pihak yang menganggap pasal tersebut sudah memadai. “Organisasi pers tidak boleh menutup mata terhadap fakta kekerasan yang terus berulang.”
Raja menegaskan kembali bahwa perlindungan harus diatur jelas hingga level operasional. “Harus ada penjabaran detail, mekanisme, serta penanggung jawabnya di lapangan,” ujarnya.
Wartawan senior A.R Loebis, Budi Nugraha, Iqbal Irsyad, M. Nasir, dan Herwan Pebriansyah turut menyatakan perlunya evaluasi komprehensif terhadap implementasi Pasal 8 yang dinilai masih jauh dari harapan.
Di sisi lain, Pasal 8 UU Pers juga tengah diuji materi oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) di Mahkamah Konstitusi. Ketua Umum IWAKUM, Irfan Kamil, menilai pasal tersebut multitafsir dan berpotensi merugikan wartawan.
“Jurnalis tidak boleh bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi,” tegasnya dalam persidangan di MK, Selasa (9/9/2025).
Kuasa hukum IWAKUM, Viktor Santoso Tandiasa, menjelaskan bahwa uji materi tersebut menitikberatkan pada upaya mempertegas jaminan perlindungan hukum agar jurnalis terlindungi penuh saat menjalankan kerja jurnalistik.(ril/iniberita)







