INIBERITA.id, BANJARMASIN – Anggota DPRD Kota Banjarmasin dari Fraksi Golkar, Muhammad Ridho Akbar, mendorong agar perlindungan petani milenial dan pengendalian alih fungsi lahan menjadi perhatian utama dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Hal itu disampaikannya usai konsultasi publik Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang mendapat antusiasme masyarakat, termasuk kalangan anak muda.Senin (31/8/2026).
Ridho mengatakan, berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi masukan penting bagi DPRD agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab persoalan petani di Banjarmasin.
“Antusias masyarakat dan anak muda sangat aktif. Banyak masukan yang menjadi perhatian kita, terutama terkait petani milenial dan alih fungsi lahan,” ujarnya.
Menurut Ridho, keterbatasan lahan di Banjarmasin membuat pengendalian alih fungsi lahan pertanian menjadi hal yang penting. Lahan yang masih potensial untuk pertanian, kata dia, jangan sampai terus berubah menjadi kawasan perumahan maupun peruntukan lainnya.
“Di Kota Banjarmasin kita sangat terbatas masalah lahan. Jangan lagi lahan yang ada dialihfungsikan menjadi perumahan dan sebagainya,” tegasnya.
Ia juga mendorong agar lahan yang masih memungkinkan untuk digarap dapat dimanfaatkan masyarakat melalui skema yang sesuai dengan kondisi dan potensi lahan.
Selain persoalan lahan, Ridho menilai generasi muda perlu diberikan ruang untuk terlibat dalam sektor pertanian. Keberadaan petani milenial dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan pertanian di tengah semakin terbatasnya lahan.
“Kita akan mendorong bagaimana alih fungsi lahan dan masalah petani milenial ini tercantum dan terlindungi dalam Perda,” katanya.
Masukan lainnya berkaitan dengan bantuan pupuk. Masyarakat berharap penyaluran hibah atau bantuan pupuk dilakukan secara tepat sasaran sehingga benar-benar dirasakan manfaatnya oleh petani.
Ridho berharap seluruh aspirasi tersebut dapat diakomodasi dalam pembahasan Raperda, sehingga Perda yang lahir nantinya tidak sekadar menjadi aturan, tetapi benar-benar memberikan perlindungan, pemberdayaan dan kepastian bagi petani di Kota Banjarmasin. (benk/iniberita)
