Jawab Pandangan Fraksi DPRD HST, Bupati Bahas Perlindungan UMKM hingga Hunian Layak

oleh -485 Dilihat
Foto Istimewa

INIBERITA.id, BARABAI – Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Samsul Rizal menanggapi sejumlah catatan fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), mulai dari perlindungan pelaku usaha kecil, transparansi dana hibah olahraga, hingga pengawasan pembangunan perumahan.

Jawaban tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD HST terkait tanggapan pemerintah daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi, Selasa (13/10/2026), di ruang rapat lantai II Gedung DPRD HST.

Tiga Raperda yang dibahas meliputi perubahan kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Kepemudaan dan Keolahragaan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Dalam jawabannya, Samsul Rizal menegaskan berbagai masukan DPRD menjadi bahan bagi pemerintah daerah untuk menyempurnakan substansi ketiga rancangan regulasi tersebut sebelum memasuki pembahasan lanjutan.

Pada pembahasan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan kemampuan ekonomi masyarakat.

Salah satu poin yang menjadi perhatian ialah pengecualian Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman bagi usaha dengan omzet di bawah Rp7,5 juta per bulan. Kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pemerintah daerah juga mendukung pengembangan sistem pembayaran pajak dan retribusi secara digital melalui e-tax dan e-retribusi. Sistem tersebut diharapkan memperkuat pengawasan serta meningkatkan ketepatan pencatatan penerimaan daerah.

“Peningkatan PAD akan dikelola secara transparan dan berkeadilan untuk membiayai pelayanan publik serta pembangunan daerah,” demikian penegasan Samsul Rizal dalam jawaban tertulisnya.

Selain persoalan perpajakan, pemerintah menanggapi masukan fraksi terkait pembinaan kepemudaan dan olahraga. Pembinaan dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan, mulai dari sekolah hingga tingkat desa dan kecamatan.

Upaya tersebut mencakup pengembangan keterampilan dan kewirausahaan pemuda, pemerataan fasilitas olahraga, serta pemberian penghargaan kepada atlet berprestasi. Pemerintah juga menaruh perhatian pada dukungan pendidikan dan peluang kerja bagi atlet agar pembinaan tidak hanya berorientasi pada capaian prestasi.

Terkait pengelolaan fasilitas olahraga dan dana hibah, pemerintah memandang perlu adanya tata kelola aset yang terpadu. Penyaluran bantuan kepada organisasi kepemudaan dan olahraga, termasuk KONI, KORMI, KNPI, dan Karang Taruna, juga perlu didasarkan pada indikator kinerja yang transparan.

Sementara itu, dalam pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, pemerintah menekankan pentingnya akses hunian layak dan terjangkau, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Pengawasan terhadap pengembang menjadi salah satu perhatian, khususnya terkait pemenuhan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU). Kelengkapan fasilitas perumahan juga perlu dipastikan sebelum dilakukan serah terima.

Pemerintah turut menyoroti persyaratan pembangunan perumahan yang harus memperhatikan kesesuaian tata ruang, persetujuan bangunan gedung, sistem drainase, serta peta kawasan rawan bencana.

Adapun penanganan kawasan permukiman kumuh perlu disertai peningkatan sanitasi dan akses air bersih dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi warga.

Samsul Rizal menyatakan masukan, saran, dan kritik dari fraksi-fraksi DPRD merupakan bagian dari proses pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif.

“Semua saran, masukan dan kritikan adalah wujud kemitraan yang saling membangun demi kepentingan masyarakat dan Bumi Murakata tercinta,” ujarnya.

Selanjutnya, substansi ketiga Raperda akan disempurnakan melalui pembahasan bersama DPRD dan perangkat daerah terkait. Hasil pembahasan tersebut menjadi bagian dari proses sebelum rancangan ditetapkan sebagai peraturan daerah.(s3/iniberita).