INIBERITA.id, BANJARMASIN – Kekosongan satu kursi DPRD Kota Banjarmasin, dari Fraksi PDI Perjuangan pasca meninggalnya H Taufik Husin, mulai menemukan titik terang. Proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD periode 2024-2029 kini resmi bergulir.
Kursi dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banjarmasin 2 tersebut akan diproses, melalui mekanisme PAW setelah DPC PDI Perjuangan Kota Banjarmasin menyampaikan surat persetujuan pergantian, kepada Sekretariat DPRD Kota Banjarmasin.
Surat bernomor 019/EX/DPC-22.12/IX/2026 itu, menjadi dasar bagi Sekretariat DPRD untuk melanjutkan proses PAW sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Dari internal partai, sosok yang dipersiapkan untuk mengisi kursi peninggalan H Taufik Husin telah ditetapkan. PDI Perjuangan mengusulkan Fazlur Rahman, sebagai calon anggota DPRD pengganti berdasarkan perolehan suara pada Pemilu Legislatif 2024.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Banjarmasin Suyato membenarkan, bahwa usulan tersebut telah mendapatkan persetujuan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan.
“Persetujuan DPP terkait PAW ini sudah kita terima dan kita pun sudah menindaklanjutinya dengan menyampaikan surat persetujuan ke Sekretariat Dewan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Suyato.
Persetujuan DPP tersebut, tertuang dalam surat bernomor 1446/IN/DPP/IX/2026 tertanggal 9 September 2026. Dengan diterbitkannya persetujuan tersebut, proses PAW tidak lagi sebatas keputusan internal partai, melainkan memasuki tahapan administratif dan verifikasi oleh lembaga penyelenggara pemilu.
Suyato menjelaskan, Fazlur Rahman dipilih sebagai calon pengganti, karena merupakan peraih suara terbanyak berikutnya dalam Pileg 2024 untuk Dapil Banjarmasin 2. Dalam pemilu tersebut, Fazlur Rahman tercatat memperoleh 2.263 suara.
“Ya benar, Fazlur Rahman yang akan menggantikannya. Ini sesuai dengan hasil Pileg 2024 lalu,” tegas Suyato.
Ia berharap seluruh rangkaian proses PAW dapat berjalan lancar sehingga pelantikan anggota DPRD pengganti bisa dilaksanakan pada Oktober 2026.
“Harapannya pelantikan PAW bisa dilaksanakan Oktober nanti,” katanya.
Target pelantikan tersebut kini bergantung pada kelancaran proses verifikasi serta penyelesaian administrasi yang menjadi bagian dari tahapan PAW.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin Ashadi Himawan menjelaskan, bahwa pihaknya telah menerima surat dari DPC PDI Perjuangan, terkait pengajuan PAW tersebut.
Setelah menerima berkas, Sekretariat DPRD Kota Banjarmasin langsung meneruskannya, kepada KPU Kota Banjarmasin untuk dilakukan verifikasi.
Verifikasi tersebut menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan calon pengganti yang diajukan partai telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta sesuai dengan hasil Pemilu 2024.
“Berkasnya sudah kita terima dan sudah kita sampaikan ke KPU Kota Banjarmasin,” ujar Ashadi.
Menurut Ashadi, setelah proses verifikasi dan penetapan oleh KPU selesai, tahapan selanjutnya dapat diarahkan pada agenda penjadwalan rapat paripurna DPRD.
“Semoga prosesnya bisa berjalan lancar sehingga kekosongan kursi Fraksi PDI Perjuangan segera terisi,” katanya.
Dengan demikian, kursi Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kota Banjarmasin yang kosong setelah meninggalnya H Taufik Husin kini memasuki tahapan penting. Nama calon pengganti telah ditetapkan partai, persetujuan DPP telah diterbitkan, dan dokumen PAW telah diteruskan kepada KPU Kota Banjarmasin untuk diverifikasi.
Namun, Fazlur Rahman belum otomatis menjadi anggota DPRD Kota Banjarmasin. Masih terdapat sejumlah tahapan administratif yang harus diselesaikan sebelum proses pelantikan dapat dilakukan.
Jika seluruh tahapan berjalan sesuai mekanisme, kursi Fraksi PDI Perjuangan dari Dapil Banjarmasin 2 tersebut ditargetkan kembali terisi pada Oktober 2026. (benk/iniberita)
