Pansus DPRD Kalsel Bongkar 198 Pasal Tata Tertib, Jahrian: Tak Boleh Ada yang Terlewat

oleh -339 Dilihat
Foto Istimewa

INIBERITA.id, BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, mulai mengintensifkan pembahasan perubahan Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.

Pembahasan tersebut, digelar dalam rapat Pansus. Rabu 22 September 2026, dengan agenda mencermati secara menyeluruh ketentuan dalam Tata Tertib DPRD yang menjadi pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan dewan.

Rapat dipimpin Ketua Pansus H Jahrian SE dan dihadiri seluruh anggota Pansus bersama jajaran Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. Pansus yang dibentuk khusus untuk membahas perubahan Tata Tertib tersebut beranggotakan 14 orang.

Pembahasan berlangsung secara bertahap, dengan mencermati materi pasal demi pasal. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap ketentuan yang akan diubah benar-benar dikaji secara mendalam dan disesuaikan, dengan kebutuhan kelembagaan serta pelaksanaan tugas DPRD.

Bukan perkara ringan, Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD memuat sebanyak 198 pasal. Banyaknya materi yang harus dikaji membuat Pansus memilih pola pembahasan secara teliti dan sistematis, agar tidak ada ketentuan yang terlewat.

Ketua Pansus H Jahrian SE menegaskan, pembahasan tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. Setiap pasal harus dipahami secara utuh sebelum nantinya disepakati menjadi bagian, dari perubahan Tata Tertib DPRD.

“Pembahasan kita lakukan pasal demi pasal agar setiap materi benar-benar dapat dicermati dan tidak ada ketentuan yang terlewat,” demikian pokok penekanan dalam rapat Pansus tersebut.

Menurut Pansus, perubahan Tata Tertib tidak semata-mata berkaitan dengan aspek administratif. Lebih dari itu, aturan tersebut diharapkan mampu menjadi pedoman yang jelas dalam menunjang pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.

Karena itu, pembahasan diarahkan untuk menghasilkan regulasi internal yang dapat memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas kedewanan, sekaligus menyesuaikan ketentuan dengan kebutuhan kelembagaan DPRD.

Pansus selanjutnya akan melanjutkan pembahasan secara bertahap hingga seluruh materi dalam Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 selesai dikaji. Hasil pembahasan tersebut nantinya menjadi dasar untuk mencapai kesepakatan bersama terkait perubahan Tata Tertib DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.

Dengan materi mencapai 198 pasal, ketelitian menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Setiap ketentuan harus dipastikan memiliki kejelasan sehingga perubahan Tata Tertib yang dihasilkan tidak hanya selesai secara prosedural, tetapi juga dapat menjadi pedoman dalam menjalankan fungsi kelembagaan DPRD. (sop/iniberita)