INIBERITA.id, BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mulai mendalami rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (4/3/2026).
Rapat yang digelar di Ruang Komisi I Lantai IV DPRD Kalimantan Selatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus III, Husnul Fatahillah, serta dihadiri anggota pansus bersama sejumlah perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi teknis terkait.
RDP ini menjadi pembahasan awal dalam rangka menghimpun berbagai masukan teknis dari SKPD guna memperkuat substansi revisi regulasi terkait pengelolaan air tanah di Kalimantan Selatan. Perubahan perda dinilai penting untuk menyesuaikan kebijakan dengan dinamika kebutuhan daerah, sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya air tanah dapat berjalan secara berkelanjutan.
Ketua Pansus III DPRD Kalsel, Husnul Fatahillah, mengatakan rapat perdana ini difokuskan pada penyamaan persepsi antarinstansi agar produk hukum yang dihasilkan nantinya tidak menimbulkan persoalan lintas sektor.
Menurutnya, koordinasi lintas instansi sangat penting karena pengelolaan air tanah berkaitan dengan berbagai sektor, mulai dari perizinan, lingkungan hidup, hingga perencanaan pembangunan daerah.
“Hari ini kami melaksanakan rapat perdana untuk mendengarkan usulan dari SKPD terkait. Catatan utama yang kami tekankan adalah menyelaraskan pemahaman antarinstansi agar perda yang nantinya disusun tidak menimbulkan persoalan lintas kewenangan di kemudian hari,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, berbagai masukan teknis disampaikan oleh instansi terkait, terutama mengenai mekanisme pengelolaan, pemanfaatan, hingga pengawasan terhadap penggunaan air tanah di daerah.
Kepala Seksi Pendayagunaan Air Tanah, Arum Mirza, berharap revisi perda ini dapat menghadirkan regulasi yang lebih komprehensif dan jelas, sehingga mampu menjadi pedoman bagi pemerintah daerah maupun masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya air tanah secara bijak.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah berencana menyusun Peraturan Gubernur sebagai turunan dari perda yang direvisi, guna mengatur lebih rinci aspek teknis pelaksanaan di lapangan.
“Harapannya, setelah perda ini direvisi, akan ada peraturan gubernur yang menjadi pedoman teknis sehingga implementasi pengelolaan air tanah dapat berjalan lebih jelas dan terarah,” jelasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan, Annas, menegaskan bahwa penyusunan perda tersebut juga diarahkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus kemudahan bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha dalam proses perizinan pemanfaatan air tanah.
Menurutnya, regulasi yang jelas akan mendorong iklim investasi yang lebih baik, tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan lingkungan.
“Perda ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat, terutama pelaku usaha, sehingga proses perizinan menjadi lebih jelas, transparan, dan mudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
RDP tersebut turut melibatkan sejumlah instansi teknis, di antaranya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bidang Sumber Daya Air, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Melalui proses pendalaman ini, Pansus III DPRD Kalsel menargetkan perubahan Perda tentang Pengelolaan Air Tanah dapat menghasilkan regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan kebutuhan daerah, menjaga keberlanjutan sumber daya air, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha di Kalimantan Selatan.
Dengan demikian, pengelolaan air tanah di daerah diharapkan dapat berjalan lebih tertib, terencana, serta mampu mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.(sop/iniberita).
