Pansus Siap Paripurnakan Raperda Disabilitas

oleh -201 Dilihat
Ketua Pansus Raperda Disabilitas Noorlatifah, didampingi Wakil Pansus Deddy Sophian, bahwa Pansusnya siap paripurnakan Raperda Disabilitas untuk dijadikan Perda Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.

INIBERITA.id, BANJARMASIN- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin siap paripurnakan, atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2013, tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas untuk disahkan menjadi Perda Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.

Menurut Ketua Pansus Raperda Disabilitas Noorlatifah, di dalam pembahasan bersama instansi terkait, pihaknya sudah meminta saran dan masukan, dalam rangka penyempurnaan aturan yang akan diparipurnakan tersebut.

“Alhamdulillah, Raperda tentang Disabilitas sudah selesai kita bahas, dan siap kita paripurnakan,”ujarnya Lala panggilan akrabnya kepada media. Kamis (21/4/22).

Politisi Golkar ini mengatakan, poin-poin penting yang dituangkan dalam segala peraturan nantinya yang mengakomodir, oleh rekan-rekan difabel di Kota Banjarmasin, antara lain kewajiban pemerintah kota untuk membangun dan menyiapkan unit layanan disabilitas, di setiap pusat pelayanan, objek vital, ruang terbuka.

“Hal ini wajib dilakukan untuk mempermudah para difabel mendapatkan akses layanan yang diinginkan, poinnya kita ingin menyetarakan mereka, sehingga memiliki hak yang sama, dengan warga lainnya,” katanya.

Selain itu, ungkap Lala, terbentuknya komite disabilitas yang nantinya dimanfaatkan, oleh seluruh SKPD, ormas, berkumpul dan ajang komunikasi.

“Selain itu, adanya ketentuan menyediakan inklusi center, untuk berkumpul dan wadah forum komunikasi, sehingga informasi tentang kesehatan sampai pendidilan dapat diterima dengan baik oleh rekan-rekan difabel,”ungkapnya.

Noorlatifah menjelaskan, guna menunjang implementasi Perda ini di masyarakat, Dinas PUPR diwajibkan membangun infrastruktur yang ramah disabilitas, bangunan yang sudah ada disempurnakan, pihaknya bertahap yang lengkapi infrastrukturnya dan memiliki struktur pondasinya, sehingga kedepannya bisa terpenuhi,

Diharapkan, kedepannya seluruh kantor di lingkup Pemko Banjarmasin, termasuk Gedung Dewan, ramah disabilitas, sebagai mana peraturan perundangan yang mengamanatkan 6 persen. Bagaimana tentang lapangan pekerjaan bagi para difabel, Lala menegaskan, dalam aturan Perda disabilitas ini mewajibkan 2% sebagai pegawai BUMD maupun PNS. Sementara, pihak swasta diwajibkan menyiapkan 1% dari 100 pekerja.

“Bagi perusahaan atau pihak swasta yang konsisten menerapkan aturan ini, pemerintah wajib memberikan reward atau penghargaan. Salah satunya memberikan kemudahan pelayanan, perizinan berinvestasi,” jelaskanya (benk/iniberita).