INIBERITA.id, JAKARTA – Telah resmi dilaksanakan Perjanjian Pinjam Pakai Lahan antara Pemerintah Kota Banjarmasin dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam upaya Pemko rangka memperbaiki tata ruang dan menjaga aksesibilitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Kayu Tangi, Banjarmasin Utara. Kegiatan ini berlangsung di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta. Kamis (9/10/2025).
Perjanjian ini menjadi jawaban atas persoalan yang terjadi yang dihadapi sejak tahun 2023, Rumah Kemasan Banjarmasin di jalan Brigjen Hasan Basry komplek Meranti, Kayu Tangi mengalami keterbatasan lahan parkir. Pengunjung terpaksa menggunakan jalan umum untuk parkir sehingga menimbulkan gangguan lalu lintas di kawasan tersebut.
Pemkot mengambil langkah strategis dengan mencari alternatif lahan parkir di sekitar lokasi tersebut. Dari hasil penelusuran, ditemukan sebidang tanah kosong yang ternyata merupakan aset milik Pemkab Kutai Kartanegara.
Wali Kota Banjarmasin H. M. Yamin mengungkapkan apresiasi atas kerja sama yang terjalin. Langkah ini tidak hanya mengatasi masalah parkir, akan tetapi juga mencerminkan semangat kolaborasi lintas wilayah dalam pengelolaan aset negara.
“Terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, khususnya kepada Bupati yang telah berkenan memberikan pinjam pakai lahan ini. Selain parkir, di area itu juga bisa digunakan untuk aktivitas UMKM dan kegiatan pelatihan yang mendukung pengembangan produk lokal,” ungkap Yamin.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Drs. H. Sunggono menjelaskan bahwa keputusan pinjam pakai lahan tersebut menjadi bentuk sinergi antar pemerintah daerah.
“Atas nama Pemkab Kutai Kartanegara, kami berterima kasih atas perhatian Pemkot Banjarmasin terhadap aset kami yang belum dimanfaatkan secara optimal. Kami percaya lahan tersebut akan di rawat dengan baik, dan bila suatu saat dibutuhkan kembali, kami berharap kerja sama tetap terjalin dengan baik dan saling menghormati,” ujarnya.(silvi/iniberita).





