INIBERITA.id, BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang pengelolaan keuangan daerah. Untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut sejak 2013, Pemprov Kalsel berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Opini WTP tersebut disampaikan dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang berlangsung pada Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Selatan di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian, Gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin, Kamis (11/6/2026).
LHP BPK RI diterima langsung oleh Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin bersama Ketua DPRD Kalsel H. Supian HK. Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kalsel dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan BPK RI, Wakapolda Kalsel, Danrem 101/Antasari, Kabinda Kalsel, Danlanal, Danlanud, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Gubernur H Muhidin mengungkapkan rasa syukur atas capaian tersebut. Menurutnya, raihan opini WTP ke-13 secara berturut-turut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah serta sinergi yang terjalin baik dengan DPRD Kalimantan Selatan dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Capaian ini menjadi dasar bagi kami untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Seluruh rekomendasi dari BPK RI akan kami tindaklanjuti secara sungguh-sungguh dan tepat waktu,” ujar Muhidin.
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan BPK RI tahun ini menunjukkan perbaikan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlah temuan dan rekomendasi yang diberikan mengalami penurunan, yang menjadi indikator meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Tahun ini terdapat 10 temuan dengan 25 rekomendasi. Jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 19 temuan dan 45 rekomendasi,” ungkapnya.
Muhidin juga menyebutkan nilai temuan dalam pemeriksaan tahun ini mencapai sekitar Rp2,8 miliar. Namun sebagian besar temuan tersebut telah ditindaklanjuti melalui pengembalian ke kas daerah.
Sementara itu, Staf Ahli BPK RI Bidang Keuangan Pemerintah Daerah, Dr. Slamet Kurniawan, memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemprov Kalsel dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan daerah.
Menurutnya, laporan keuangan yang disampaikan telah memenuhi standar akuntansi pemerintahan, didukung bukti yang memadai, serta memiliki sistem pengendalian intern yang efektif.
“Pemprov Kalsel mampu menyajikan laporan keuangan yang sesuai standar, didukung kecukupan bukti, kelengkapan dokumen, dan efektivitas pengendalian intern,” kata Slamet.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, LKPD Pemprov Kalsel bebas dari kesalahan penyajian yang bersifat material sehingga layak memperoleh opini WTP. Meski demikian, BPK RI masih menemukan sejumlah catatan terkait pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Namun catatan tersebut tidak mempengaruhi penilaian opini WTP yang diberikan,” tegasnya.
Dalam laporannya, BPK RI juga menyoroti beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut, antara lain pungutan retribusi pemanfaatan aset daerah yang belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Daerah sehingga berpotensi mengurangi pendapatan daerah. Selain itu, pemanfaatan aset Lapangan Golf Swargaloka Banjarbaru juga dinilai belum sesuai ketentuan sehingga pemerintah daerah belum memperoleh penerimaan daerah dari aset tersebut.
BPK RI mencatat, dari total 2.066 rekomendasi yang telah diberikan kepada Pemprov Kalsel selama ini, sebanyak 1.515 rekomendasi atau 73,33 persen telah diselesaikan. Sementara itu, sebanyak 390 rekomendasi atau 18,88 persen masih dalam proses penyelesaian dan 161 rekomendasi atau 7,79 persen belum ditindaklanjuti.
“Masih ada rekomendasi yang perlu segera dituntaskan agar kualitas tata kelola pemerintahan terus meningkat,” jelas Slamet.
Di sisi lain, Ketua DPRD Kalimantan Selatan H. Supian HK menegaskan komitmen DPRD untuk mendukung pemerintah daerah dalam menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK RI.
“Kita akan segera selesaikan seluruh rekomendasi yang masih menjadi catatan BPK,” tegasnya.
Menurut Supian, keberhasilan mempertahankan opini WTP selama 13 tahun berturut-turut menjadi motivasi bagi seluruh jajaran pemerintah daerah dan DPRD untuk terus meningkatkan akuntabilitas, transparansi, serta kualitas pengelolaan keuangan daerah guna mendukung pembangunan dan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat Kalimantan Selatan.(adv/iniberita).





