Personel KP Barito XIII-3001 Nelayan Diimnbau Tangkap Ikan Tidak Gunakan Bahan Kimia

oleh -346 Dilihat
Foto. Personel Kapal Polisi Barito XIII-3001 saat memberikan Binmas dan mensosialisasikan, kepada para nelayan perairan Sungai Barito, agar mencari ikan tidak gunakan bahan kimia.

INIBERIT.id, BANJARMASIN- Personel Kapal Polisi (KP) Barito XIII-3001 Ditpolarud Polda Kalsel, tak henti-hentinya melaksanakan kegiatan Bimbingan Masyarakat (Binmas), bagi masyarakat di wilayah perairan Sungai Barito sebagai tugas pokok seorang anggota Polisi Republik Indonesia.

Saat ini, personel Kapal Polisi (KP) Barito XIII-3001 dalam menjalankan tugasnya dan sasaran kepada para nelayan penangkap ikan diperairan Sungai Barito, diimbau agar mentaati peraturan, sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.

Menurut Dir Polairud Polda Kalsel Kombes Pol Takdir Mattanete, melalui Komandan Kapal Polisi Barito XIII-3001 Bripka M Tedy AK, agar memperhatikan dalam berakitivias mencari ikan, jangan sampai mencari ikan, dengan menggunakan bahan beracun kimiawi, hal ini tentunya akan merusak ekosistem yang ada.

Apabila para nelayan melakukan tindakan itu, tentunya bertentang dengan UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, pelakunya dalam dikenakan Pasal 14, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.

“Agar para nelayan penangkap ikan tidak bertindak melanggar UU itu, kami dari Ditpolairud personel KP Barito XIII-3001, berupaya memberikan pemahaman kepada mereka,”ungkap Bripka M Tedy AK, kepada media. Kamis (23/6/22).

Ditegskannya, pada dasarnya pemerintah tidak melanggar, para nelayan untuk mencari ikan diperairan ini, namun nelayan juga harus mengetahui aturan, berkaitan dengan itu, kepolisian dalam hal ini personel Polair, tidak bosan-bosannya untuk memberikan imbauan itu.
“Hal ini guna menjaga keselamatan atau ekosistem dan habitat ikan, khususnya diperairan Sungai Barito ini,” tegasnya (ridho/iniberita)

No More Posts Available.

No more pages to load.