INIBERITA.id, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko)Banjarmasin menunjukkan sikap tegas, terhadap pelanggaran tata ruang sungai. Wali Kota Banjarmasin HM Yamin HR bersama Wakil Wali Kota Hj Ananda turun langsung meninjau, sekaligus memimpin pembongkaran bangunan yang berdiri di atas Sungai Guring, Jalan Prona III Lokasi II RT 24, 25, dan 26, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Senin (26/1/2026) pagi.
Dalam kegiatan tersebut, dua bangunan yang dinilai melanggar garis sepadan sungai dibongkar menggunakan alat berat ekskavator. Bangunan itu yakni Posko milik Bapak Loksadu serta bangunan eks Kantor Koperasi Masyarakat Karya Jasindo 2. Langkah ini menjadi bagian dari upaya normalisasi Sungai Guring yang selama ini mengalami penyempitan dan sedimentasi.
Wali Kota Banjarmasin H M Yamin HR menegaskan, pembersihan Sungai Guring telah dilakukan secara bertahap sejak beberapa hari terakhir, dimulai dari kawasan hulu hingga terhubung ke Sungai Pekapuran.
“Sejak kemarin kita sudah mulai membersihkan Sungai Guring dari hulu sampai tembus Sungai Pekapuran. Hari ini dilanjutkan normalisasi dengan ekskavator, termasuk pembongkaran bangunan yang berdiri di atas sungai,” ujar Yamin.
Menurutnya, keberadaan bangunan di atas sungai menjadi salah satu penyebab utama terganggunya fungsi alur air dan meningkatnya risiko banjir. Ia menegaskan, tidak ada toleransi bagi bangunan yang melanggar aturan sepadan sungai.
“Memang terasa lebih luas dan nyaman kalau membangun di atas sungai, tapi dampaknya besar. Sungai ini urat nadi kota. Kalau tersumbat, yang dirugikan masyarakat sendiri. Karena itu kami minta warga taat aturan dan perizinan,” tegasnya.
Yamin juga meminta seluruh SKPD terkait untuk menjadikan penataan sungai sebagai agenda bersama dan berkelanjutan, bukan sekadar kegiatan insidental.
Selain penggunaan alat berat, pembersihan sungai turut melibatkan partisipasi warga sekitar melalui gotong royong membersihkan sampah dan sedimentasi di bantaran sungai. Wali Kota mengapresiasi keterlibatan masyarakat yang dinilainya sebagai kunci keberhasilan penataan lingkungan.
“Sungai ini tidak cukup dijaga pemerintah saja. Harus kita rawat bersama demi masa depan anak cucu kita,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin H Muhammad Isa Ansari, menjelaskan, bahwa bangunan eks Kantor Koperasi Masyarakat Karya Jasindo 2 yang dibongkar memiliki badan hukum sejak 10 Oktober 1997. Namun, koperasi tersebut telah lama tidak beroperasi.
“Koperasi ini sudah tidak aktif sejak 2013. Karena terlalu lama vakum, kami cukup kesulitan menelusuri data lanjutan. Banyak anggotanya yang sudah tidak aktif, bahkan ada yang meninggal dunia,” jelasnya.
Melalui langkah tegas ini, Pemerintah Kota Banjarmasin berharap fungsi Sungai Guring dapat kembali optimal sebagai saluran air utama, sekaligus menekan potensi banjir dan mewujudkan kawasan sungai yang tertata, bersih, dan berkelanjutan. (silvi/iniberita)
