Peraturan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Perlu Terus Disosialisasikan

oleh -566 Dilihat
Teks foto. SAMPAIKAN MATERI-Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalsel Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH MH saat menyampaikan materi Sosialisasi Peraturan tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di kediaman Ketua RT 03 Desa Mekarsari Kecamatan Mekarsari Kabupaten Batola.(foto : ist)

INIBERITA.id, BANJARMASIN- Peraturan tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak perlu terus disosialisasikan, mengingat masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya.

Harapan tersebut disampaikan anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH dalam perbincangan dengan wartawan di Banjarmasin, Rabu (13/3/2024).

Sebelumnya politisi senior Golkar ini menggelar Sosialisasi Propemperda/Rancangan Perda/ Perda/Peraturan Perundang-undangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang diimplimentasikan ke Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Anak bertempat di RT 03 Desa Mekarsari, Kecamatan Mekarsari, Kabupaten Barito Kuala (Batola).

Kegiatan sosialisasi peraturan ini dilaksanakannya sejalan dengan Peraturan DPRD Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib di Pasal 17 ayat 1 yang menyatakan bahwa DPRD wajib mensosialisasikan peraturan perundang-undangan kepada masyarakat.

“Berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan menegaskan bahwa DPRD harus menyebarluaskan atau mensosialisasi peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan termasuk soal pemberdayaan perempuan danĀ  perlindungan anak,” jelas Karlie Hanafi.

Ditambahkannya hal itu juga sejalan dengan keberadaan DPRD Provinsi Kalsel sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah yang merupakan salah satu unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, salah satunya ditugasi untuk menjalankan fungsi legislasi.

Baca Juga :   Deklarasi Damai Pilkada 2024, Plh Gubernur Kalsel Harapkan Warga Banua Gunakan Hak Pilihnya dan Jaga Suasana Aman, Damai dan Kondusif

“Pelaksanaan fungsi tersebut dilakukan dengan menjalankan tugas dan kewenangan dalam pembentukan peraturan daerah yang sudah diundangkan,” ujarnya.

Sebelumnya dihadapan peserta sosialisasi, Karlie Hanafi mengatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjamin kesejahteraan setiap warga negaranya termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Anak sebagai tunas bangsa, potensi dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang
mengakibatkan terjadinya pelanggaran hal asasi manusia,” jelasnya.

Dalam kegiatan sosialisasi saat itu juga dihadirkan narasumber Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Batola, Ir H Subiyarnowo, antara lain menjelaskan bahwa UPTD PPA yang dipimpinnya berfungsi menyelenggarakan layanan pengaduan masyarakat, pengjakauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban.

“Visi UPTD PPA adalah terwujudnya perempuan dan anak di Kabupaten Batola sebagai warga negara yang bermartabat dan terhormat sesuai hak azasi manusia,” sebutnya.

Baca Juga :   Terkait Penyelenggaran Kearsipan, Pra Pansus DPRD Menggelar Rapat Perdana

Sedangkan misi UPTD PPA Kabupaten Batola adalah memberikan layanan masalah tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, membangun gerakan bersama untuk mencegah/menghapus kekerasan dan traffieking terhadap perempuan dan anak serta menjadikan UPTD PPA sebagai basis pemberdayaan perempuan dan anak secara prefentif, kreatif, rehabilitative dan pronotif.

Tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan bagiĀ  perempuan dan anak korban kekerasan dan berupaya memberikan kontribusi dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam rangka terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender.

“Setiap anak selama diasuh orang tua, wali atau pihak lain yang bertanggung jawab, berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan dan penganiayaan,” jelasnya.

Ditambahkannya sedangkan kewajiban dan tanggungjawab keluarga dan orang tua adalah mengasuh, memelihara, mendidik dan mellindungi anak. Kemudian menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya serta mencegah terjadinya perkawinan pada usia dini.

Kegiatan sosialisasi dihadiri Rifai, Ketua RT 03 Desa Mekarsari, Kecamatan Mekarsari, Kabupaten Batola, Suwondo, sejumlah tokoh masyarakat serta masyarakat umum yang sebagian besar terdiri dari kaum ibu.

Baca Juga :   Anggota DPRD Suyoto Usulkan Penyusunan Raperda libatkan Kemenkum

Kegiatan sosialisasi ini menjadi sangat menarik, terutama karena Kepala UPTD PPA Kabupaten Batola mengungkapkan kasus-kasus yang terjadi di Kabupaten Batola, terutama tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak.(sop/iniberita)

No More Posts Available.

No more pages to load.