Pemko Banjarmasin Diminta Tegas Terkait Tunggakan Pajak Parkir Duta Mall

oleh -1144 Dilihat
Teks foto. Anggota DPRD Kota Banjarmasin Aliansyah.

INIBERITA.id, BANJARMASIN- Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Dinas Perhubungan (Dishub) diminta tegas untuk menarik pajak parkir yang bermasalah, khususnya pajak parkir Duta Mall.

Sebab, pihak pengelola pusat perbelanjaa Duta Mall Banjarmasin, sampai saat ini masih memiliki tunggakan pajak parkir yang belum disetorkan dan dibayarkan lunas, kepada Pemko Banjarmasin.

“Komisi III minta Dishub ada ketegasan untuk menarik tunggakan yang dianggap bermasalah terkait pajak parkir tersebut,”ungkap Aliansyah dari Fraksi PKS DPRD Kota Banjarmasin. Kamis (25/4/2024).

Ditegaskan Aliansyah, Sekretaris komisi III DPRD Kota Banjarmasin ini, diketahuinya tunggakan pajak parkir Duta Mall tersebut, dalam rapat Pembahasan LKPJ 2023 bersama Dishub Banjarmasin.

Menurutnya, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, tunggakan pajak parkir yang belum dibayarkan pengelola duta mall kepada Pemko sebesar Rp1,7 miliar.

Tunggakan pajak parkir sebesar Rp1,7 miliar tersebut, belum disetorkan, sesuai perhitungan dari Januari 2017 sampai September 2018.

Ironisnya,tunggakan Rp1,7 miliar tersebut sampai 2024 ini, baru dibayar pihak pengelola perbelanjaan Duta Mall, dengan cara dicicil dan dibayarkan hanya Rp500 juta, sekarang tersisa sebesar Rp1,2 miliar.

Baca Juga :   Terkait Penyelenggaran Kearsipan, Pra Pansus DPRD Menggelar Rapat Perdana

“Permasalahan tunggakan pajak parkir Duta Mall ini, tentu menjadi PR yang harus bisa diselesaikan segera oleh pihak Pemerintah Kota Banjarmasin,”tegasnya.

Ditambahkan Aliansyah, saat ini kewenangan pengelolaan dan penerimaan pajak parkir sudah dialihkan ke Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, bukan lagi menjadi ranah kewenangan Dishub Banjarmasin. (ridho/iniberita).

No More Posts Available.

No more pages to load.