Dishub Belum Bisa Tertibkan Parkir Liar

oleh -1539 Dilihat
Teks foto. Anggota DPRD Kota Banjarmasin H Taufik.

INIBERITA.id, BANJARMASIN- Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, dianggap belum bisa tertibkan parkir liar, sekarang semakin semarak sejumlah ruas jalan kota ini. Pasalnya, keberadaan parkir liar yang berada di pinggir jalan raya atau warung rumah makan di hadapan toko, sepertinya harus ditertibkan, karena dianggap illegal alias pungutan liar (pungli).

“Untuk menekan praktik pungli para oknum jukir kepada masyarakat yang selama ini, dishubkominfo harus bersikap dan melakukan tindakn tegas, sekarang ini semakin semarak,”ungkap anggota DPRD Kota Banjarmasin Taufik, kepada media. Kamis (9/5/2024).

Ditegaskannya, semaraknya lokasi parkir liar, khususnya tempat-tempat trategis, seperti siring Pieri Tendean, didepan toko dan warung makanan, akibat kurangnya pengawasan dan pembiaran oleh petugas sendiri, bahkan miris lagi para oknum dinas ikut andil, dalam memberikan izin untuk beroperasional dilokasi tersebut.

Disamping minimnya petugas Dishub melaksanakan razia, sehingga pungli terhadap lokasi parkir hingga sulit ditekan, padahal keberadaan lokasi parkir liar itu, salah satu keboocoran terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemerintah kota.

“PAD kita dapat meningkat khususnya dibidang sektor parkir ini, harus ada keberanian dan melakukan razia secara besar-besaran, karena perbuatannya merupakan pelanggaran hukum,”tegas politisi PDI Perjuangan ini.

Baca Juga :   Terkait Penyelenggaran Kearsipan, Pra Pansus DPRD Menggelar Rapat Perdana

Lebih jauh dijelaskan anggota yang duduk di komisi III DPRD Kota Banjarmasin ini, parkir di daerah bahu jalan, selain terjadi kemacetan dan mengganggu arus lalulintas, bahkan semakin tingginya kebocoran PDA, oleh sebab dinas terkait hendaknya melakukan penindakan tegas.

Disamping penertiban parkir, pihaknya minta menertibkan pungutan parkir, karena sering ditemukan pungutan tidak sesuai, dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2016, tentang retribusi parkir di tepi jalan dan tempat khusus.

“Mengingat rumah dan warung makan dan ruko, seharusnya membuatkan tempat parkir untuk pengunjung, sehingga tidak terjadi kemacetan,”jelasnya.(ridho/iniberita).

No More Posts Available.

No more pages to load.