INIBERITA.id, BANJARMASIN- Panitia kusus (pansus) DPRD Kota Banjarmasin bersama Dinas Perhubungan (Dishub), kembali menggodok Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Transportasi untuk dijadikan paying hukum pemerintah kota.
Pembahasan kali ini, selain mengatur berbagai macam aturan transportasi, anggota pansus juga membahas mengenai aturan motor listrik, dimana sekarang sudah banyak digunakan masyarakat, sebagai alat transportasi.
Ketua Pansus DPRD Kota Banjarmasin Afrizaldi mengungkapkan, di dalam Raperda yang sedang dibahas tersebut, pansus bersama Dishubu Kota Banjarmasin akan mengatur semua peraturannya, terkait motor listrik sertta jalur khusus yang boleh digunakan nanti.
“Dalam Raperda ini kita masukan aturan motor listrik beserta atur jalur khususnya, biar nantinya lebih tertib dana man,”ungkapnya. Jumat (10/5/2024).
Perlu diketahui, Raperda tentang Penyelenggaran Transportasi ini, ditargetkan selesai pembasan dalam beberapa waktu kedepan, agar bisa cepat disahkan dan diberlakukan.(benk/iniberita).