Perda Bangunan Gedung Harus Diterapkan

oleh -1237 Dilihat
Teks foto. Anggota DPRD Kota Banjarmasin H Gusti Yasni Iqbal.

INIBERITA.id, BANJARMASIN- Anggota DPRD Kota Banjarmasin H Gusti Yasni Iqbal meminta pemerintah kota setempat segera menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bangunan Gedung.

H Gusti Yasni Iqbal mengatakan, perda yang ditetapkan pada 24 April 2024 itu harus segera menjadi acuan bagi masyarakat untuk mendirikan bagunan gedung.

Dalam hal ini, Pemkot Banjarmasin memiliki kekuasaan penuh untuk mengeluarkan izin bagi pembangunan gedung, sehingga memenuhi syarat, baik dari segi lingkungan, ketertiban hingga keselamatan.

“Di Perda ini Pemkot juga bisa mendapatkan pendapatan asli daerah (PAD),” tuturnya. Jumat (6/9/2024).

Dia menyampaikan, Perda ini dibahas cukup panjang sejak 2020 dengan semangat agar pembangunan gedung di kota ini bisa tertata, kokoh dan ramah lingkungan.

“Karena tidak sedikit bangunan gedung di kota ini yang dinilai menyalahi aturan. Dibangun di jalur hijau atau sungai,” ucapnya.
DPRD Kota Banjarmasin sebutnya, meminta pihak eksekutif segera menerapkan perda tersebut agar tidak mengancam keselamatan warga.

“Saatnya kita tegas dan berkomitmen agar bangunan gedung di kota ini memenuhi standar yang baik,”ungkapnya.(ridho/iniberita).

Baca Juga :   Babak Kualifikasi Piala Dunia 2024, Warga Komplek PWI Antusias Dukung Timnas Indonesia 

No More Posts Available.

No more pages to load.