Bapemperda Diingatkan Harus Rampungkan 27 Raperda Tahun Ini

oleh -327 Dilihat
Foto. Wakil ketua DPRD Kota Banjarmasin HM Yamin HR mengingatkan Bapemperda tahun ini harus menyelesaikan 27 Raperda.

INIBERITA.id, BANJARMASIN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin diingatkan, harus bisa merampungkan 27 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun ini.

Karena marwah DPRD itu, adalah pembentukan dan menyelesaikan sebuah peraturan daerah, sebagaimana yang dituangkan dalam tugas pokok DPRD, salah satunya adalah membentukan peraturan daerah bersama kepala daerah.

“Oleh sebab itulah saya minta Ketua Bapemperda hingga ketua dan anggota Panitia Khusus (Pansus) nantinya, bisa merapatkan barisan serta saling bersinergi untuk menyelesaikan tugas pokok kita tersebut,” ungkap Wakil ketua DPRD Kota Banjarmasin HM Yamin HR, usai memimpin rapat eveluasi dengan Bapemperda tersebut.

Apalagi, tegas Yamin, Bapemperda tahun ini, ditugaskan untuk merampungkan sebanyak 27 Raperda yang harus digodok dan ditargetkan harus selesai tahun ini, artinya Bapemperda harus bekerja keras, begitu juga dengan ketua, anggota Pansus, harus bergerak cepat untuk menggodok, menyusun dan menyelesaikan atas Raperda tersebut.

Sebab, Bapemperda tahun 2021 kamerin, ada PR sebanyak 8 Raperda yang belum terselesaikan digodok dan tahun 2022 harus diselesaikan, hal ini tentunya tugas Ketua bersama anggota Bapemperda, melakukan pendekatan dengan Ketua, anggota Pansus untuk menyelesaikan, sebab sekarang sudah memaskui pertengahan tahun 2022.

Baca Juga :   DPRD Minta Pemko Banjarmasin Segera Investigasi Perbaiki Sekolah Rusak

“Saya berharap Ketua, anggota baik Bapempeda maupun Pansus harus proaktif disertai niat untuk menyelesaikan tugas yang diberikan untuk menyelesaikan Raperda tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjarmasin Darma Sri Handayani mengungkapkan, dirinya optimis bahwa 27 Raperda yang diusulkan dan masuk dalam Prolegda DPRD Kota Banjarmasin dapat terselesaikan, atas izin Allah dan dukungan dari semua ketua dan anggota fraksi.

Sebab, tugas berat itu tanpa ada dukungan dan kerja keras semua anggota, khususnya Panitia Khusus (Pansus), sebagai ujung tombak penyelesaian Raperda itu, tentunya tugas berat ini menjadi ringan.

“Saya yakin 27 Raperda yang ditargetkan ini, dapat terselesaikan asalnya anggota Pansus memahami dan bertanggungjawab atas tugasnya yang diberikan kepadanya,” ungkapnya, usai rapat evaluasi bersama Seluruh ketua dan anggota pansus, di ruang rapat mini DPRD Kota Banjarmasin.

Perlu diketahui juga tegas kader Partai Golkar ini, tugas Bapemperda tahun 2022 ini, bukan saja Raperda yang diusulkan tahun ini, tetapi masih ada Raperda 2021, sebanyak 8 Raperda yang belum terselesaikan, sehingga prolegda 2022 DPRD Kota Banjarmasin menjadi 27 Raperda.

Baca Juga :   Terkait Penyelenggaran Kearsipan, Pra Pansus DPRD Menggelar Rapat Perdana

Selanjutnya, dari data Bapemperda baru yang sudah menyelesaikan, ada 2 Raperda yang merupakan PR di tahun 2021, antara lain Perda Perubahan Badan Hukum PDAM menjadi Perseroda dan untuk Raperda Penyandang Disabilitas sudah di finalisasi, namun belum diparipurnakan.

“Kita harus optimis dan berharap ada kerjasama semua anggota dewan, sekaligus menjaga marwah kita kepada masyarakat, karena prolegda ini program utama yang dijalankan dari DPRD,” tegasnya.(ridho/iniberita)

No More Posts Available.

No more pages to load.