INIBERITA.id, BOMBANA – Proyek ambisius Sultra Industrial Park (SIP) di Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, kini berada di bawah sorotan tajam. Kawasan industri yang digadang-gadang menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi daerah itu justru diduga berdiri di atas fondasi rapuh, sarat persoalan tata ruang, tumpang tindih izin, hingga ancaman terhadap kawasan hutan.
Lokasi yang direncanakan sebagai kawasan industri SIP masih mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bombana Tahun 2013–2033 yang hingga kini belum direvisi. Dalam dokumen RTRW lama tersebut, Kecamatan Rarowatu Utara sama sekali tidak diperuntukkan sebagai kawasan industri, melainkan ditetapkan sebagai kawasan pertambangan emas placer.
Ironisnya, di tengah belum rampungnya revisi RTRW yang masih berproses di DPRD Bombana, Pemerintah Daerah justru tetap menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) kepada PT Sultra Industrial Park. Langkah ini disebut diambil demi menjaga kepercayaan investor agar tidak hengkang dari Bombana.
PKKPR tersebut ditandatangani pada 25 April 2025 oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Bombana, Pajawa Tarika, dengan merujuk Pasal 28 Ayat 2 poin a RTRW 2013–2033.
Padahal, pasal itu secara tegas menetapkan Rarowatu Utara sebagai kawasan pertambangan, bukan kawasan industri. “Kami berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi RTRW baru belum ditetapkan, di sisi lain daerah sangat membutuhkan investasi,” ujar Pajawa Tarika.
Ia berdalih, penerbitan PKKPR dilakukan dengan asumsi bahwa aktivitas pertambangan emas masih dapat dikategorikan sebagai kegiatan penunjang kawasan industri. Pajawa juga mengklaim bahwa dalam draf RTRW terbaru, Rarowatu Utara telah diarahkan menjadi kawasan industri. Namun hingga Januari 2026, pembahasan RTRW di DPRD Bombana belum juga menemui titik akhir.
“Awalnya ditargetkan Agustus 2025 sudah ditetapkan, tetapi sampai sekarang belum tuntas. Kami berharap DPRD segera mengesahkan Perda RTRW agar investasi tidak terhambat,” tegasnya.
Lahan Tak Bersih, IUP Bertumpuk, Mata Air TerancamPersoalan SIP tidak hanya berhenti pada aspek tata ruang. Hasil kunjungan lapangan Tim Teknis Kabupaten Bombana pada 14 April 2025 menyimpulkan bahwa lokasi rencana kawasan industri SIP belum berstatus clean and clear.
Dalam dokumen PKKPR terungkap, kawasan tersebut memiliki bekas bukaan tambang seluas sekitar 180 hektare dan terdapat mata air Lulua yang berpotensi terdampak langsung oleh aktivitas industri. Lebih jauh, lokasi SIP juga tumpang tindih dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Panca Logam Makmur serta PT Anugerah Alam Buana Indonesia (AABI).
Atas temuan tersebut, Dinas PM PTSP Bombana mengeluarkan sejumlah rekomendasi keras kepada PT Sultra Industrial Park. Di antaranya, perusahaan diminta berkoordinasi dengan pemerintah desa terkait klaim kepemilikan lahan masyarakat, menyelesaikan seluruh hak atas tanah guna mencegah konflik sosial, serta mengurus izin pinjam pakai kawasan hutan atau penurunan status kawasan.
Selain itu, PT SIP juga diwajibkan mengurus perizinan ke Kementerian ESDM terkait aktivitas pertambangan yang berada di dalam kawasan industri.
“Seluruh persoalan lahan dan perizinan wajib diselesaikan sebelum kegiatan dilaksanakan,” demikian ditegaskan dalam dokumen PKKPR.
1.368 Hektare, Mayoritas Kawasan Hutan. Data menunjukkan, total luas kawasan rencana Sultra Industrial Park mencapai 1.368 hektare yang seluruhnya berada di Desa Wububangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana. Rinciannya, Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 553 hektare, Hutan Produksi (HP) 339 hektare, dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) mencapai 475 hektare.
Dominasi kawasan hutan dalam proyek ini memunculkan pertanyaan besar terkait kepatuhan terhadap tata ruang, perlindungan lingkungan hidup, serta kepastian hukum investasi. Jika persoalan ini terus dibiarkan tanpa penyelesaian serius, proyek SIP berpotensi memicu konflik agraria, kerusakan lingkungan, hingga persoalan hukum berkepanjangan di kemudian hari. (ril/iniberita)
