INIBERITA.id, JAKARTA – Upaya pembenahan pelayanan publik di Kalimantan Selatan memasuki babak baru. Seluruh Bupati dan Wali Kota se-Kalsel resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Ombudsman Republik Indonesia, Selasa (27/1/2026), di Aula Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan.
Kerja sama ini menjadi penegasan komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengawasan pelayanan publik sekaligus memastikan setiap laporan dan keluhan masyarakat ditangani secara profesional, transparan, dan berintegritas.
Wali Kota Banjarmasin, HM Yamin HR menegaskan, bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin tidak akan membiarkan aduan masyarakat berhenti sebatas formalitas. Menurutnya, MoU tersebut merupakan langkah strategis untuk mendorong pelayanan publik yang bersih, responsif, dan benar-benar berpihak pada kepentingan warga.
“Saya sangat berharap pelayanan publik di Banjarmasin semakin berkualitas dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh seluruh masyarakat. Setiap laporan warga harus ditindaklanjuti secara serius, bukan sekadar dicatat,” tegas Yamin.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyampaikan, bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini, mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam membenahi tata kelola pelayanan publik. Ia menekankan, penguatan sistem pengaduan masyarakat merupakan fondasi utama dalam membangun pemerintahan yang responsif dan dipercaya publik.
“Pengelolaan pengaduan yang kuat adalah kunci pemerintahan yang responsif. Kepercayaan masyarakat hanya akan tumbuh jika laporan mereka benar-benar ditangani,” ujar Najih.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Syarifuddin yang hadir mewakili Gubernur Kalsel, berharap kolaborasi antara pemerintah daerah dan Ombudsman RI mampu mendorong peningkatan mutu pelayanan public, secara merata di seluruh wilayah Kalimantan Selatan.
Ia juga menyinggung capaian Kalimantan Selatan yang berhasil meraih Universal Health Coverage (UHC) Award 2026 kategori Madya sebagai bukti komitmen pemerintah daerah dalam menjamin akses layanan dasar, khususnya kesehatan.
“Melalui nota kesepahaman ini, sinergi pemerintah daerah dan Ombudsman RI diharapkan semakin kuat dalam membangun sistem pelayanan publik yang transparan, berintegritas, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk di Kota Banjarmasin,” pungkasnya. (silvi/iniberita)
