DPRD Kalsel Dorong Regulasi Tegas, Pendatang Diminta Urus Perpindahan Domisili demi Tertib Administrasi

oleh -1427 Dilihat
Foto Istimewa

INIBERITA.id, JAKARTA – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menilai perlu adanya dorongan kebijakan yang lebih tegas, agar para pendatang yang telah lama berdomisili di Kalsel segera mengurus perpindahan administrasi kependudukan. Langkah ini, dinilai penting guna menjamin hak dan akses layanan publik, bagi warga yang tinggal dan bekerja di daerah tersebut.

Hal tersebut ditegaskan Komisi I DPRD Kalsel, saat melaksanakan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) di Jakarta, Selasa (10/2/2026) pagi. Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kalsel H Rais Ruhayat SH.

Rais Ruhayat menjelaskan, dorongan kebijakan ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran pendatang yang telah lama menetap dan bekerja di Kalsel, agar secara sukarela dan proaktif mengurus perpindahan domisili kependudukan mereka.

“Yang kami dorong adalah bagaimana pendatang yang sudah lama tinggal dan bekerja di Kalsel memiliki kesadaran serta inisiatif untuk mengurus perpindahan kependudukan. Dengan begitu, hak-hak mereka sebagai warga yang berdomisili di daerah dapat terpenuhi secara administrasi,” ujarnya.

Politisi muda Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan, tertib administrasi kependudukan bukan hanya berdampak pada kepastian hak individu, tetapi juga sangat berpengaruh, terhadap kualitas perencanaan pembangunan daerah.

“Data kependudukan yang akurat menjadi dasar dalam menyusun kebijakan, menentukan alokasi anggaran, hingga menyalurkan berbagai program pemerintah daerah. Karena itu, kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi harus terus didorong,” tegasnya.

Senada dengan itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel Ilham Nor ST menekankan, pentingnya dukungan pemerintah pusat, dalam bentuk regulasi atau aturan yang lebih tegas dan operasional. Menurutnya, kejelasan regulasi akan memudahkan implementasi di lapangan, tanpa menimbulkan keraguan maupun kendala administratif.

“Kami berharap ada penguatan regulasi dari pusat sehingga pemerintah daerah memiliki dasar yang jelas dalam mendorong pendatang untuk segera mengurus perpindahan kependudukan,”tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, rombongan DPRD Kalsel diterima oleh Ketua Tim Fasilitasi Perkawinan dan Perceraian Ditjen Dukcapil, Sukirno. Ia menyambut baik inisiatif DPRD Kalsel dan menilai bahwa pencatatan data kependudukan yang faktual merupakan fondasi utama dalam menjamin perlindungan hak-hak warga negara.

Sukirno menyampaikan, bahwa berbagai aspirasi dan masukan dari DPRD Kalsel akan dicatat dan dilaporkan kepada pimpinan untuk mendapatkan perhatian lebih lanjut.

Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan demi mendukung pembangunan yang berbasis data akurat dan perlindungan hak warga negara.(sop/iniberita).