Wali Kota Yamin Perintahkan Audit Kerja Sama Kawasan Kampung Ketupat, Bangunan Permanen Jadi Sorotan

oleh -1641 Dilihat
Teks foto. Wali Kota Banjarmasin HM Yamin HR meminta dinas terkait kaji ulang kerja sama pengelolaan kawasan di sekitar Kampung Ketupat Sungai Baru.

INIBERITA.id, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin akan mengkaji ulang kerja sama pengelolaan kawasan di sekitar Kampung Ketupat Sungai Baru. Langkah ini dilakukan setelah ditemukan sejumlah perubahan pembangunan di lapangan yang diduga tidak sesuai dengan kesepakatan awal antara pemerintah dan pihak pengelola sebelumnya.

Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR mengatakan, pihaknya telah meminta Bagian Hukum bersama instansi terkait untuk menelusuri kembali dasar kerja sama yang pernah dilakukan dengan pihak perusahaan pengelola kawasan tersebut.

Menurut Yamin, penelusuran ini penting dilakukan karena terdapat beberapa perubahan fisik di lokasi yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi awal saat kerja sama dibangun.

“Kita sudah minta Bagian Hukum bersama instansi terkait seperti BPKAD untuk mengkaji kembali kerja sama yang dulu pernah dibuat. Karena ada beberapa hal di lapangan yang berubah tanpa sepengetahuan pemerintah,” ujar Yamin kepada awak media usai menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Kota Banjarmasin, Kamis (05/03/2026).

Ia mencontohkan salah satu perubahan yang menjadi perhatian pemerintah adalah pembangunan pagar di kawasan tersebut. Pada awalnya pagar hanya menggunakan bahan bambu, namun kini telah berubah menjadi bangunan permanen dari bata.

Perubahan tersebut, kata Yamin, perlu ditelusuri lebih jauh karena berpotensi menyalahi ketentuan dalam perjanjian kerja sama yang pernah dibuat sebelumnya. Oleh karena itu, Pemko Banjarmasin masih menunggu laporan resmi dari Bagian Hukum sebelum menentukan langkah lanjutan terkait pengelolaan kawasan tersebut.

“Kita tidak ingin ada hal-hal yang melanggar ketentuan. Makanya kita tunggu dulu laporan dari Bagian Hukum untuk memastikan status kerja sama itu,” jelasnya.

Lebih jauh, Yamin menegaskan bahwa pemerintah kota memiliki rencana besar untuk menata kawasan sekitar Kampung Ketupat Sungai Baru agar dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat.

Ia berharap kawasan tersebut dapat dijadikan ruang terbuka publik yang bisa digunakan masyarakat untuk berbagai aktivitas, mulai dari bermain, berolahraga hingga menjadi tempat bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk berjualan.

“Harapan kita kawasan itu bisa dijadikan ruang terbuka untuk masyarakat. Tempat bermain, olahraga, sekaligus tempat bagi UMKM berjualan. Tapi tidak ada pungutan bagi masyarakat yang datang,” tegasnya.

Selain itu, penataan kawasan siring di sepanjang Sungai Martapura hingga kawasan Menara Pandang Banjarmasin juga menjadi bagian dari rencana strategis Pemko Banjarmasin dalam mengembangkan pusat aktivitas ekonomi masyarakat.

Di kawasan tersebut nantinya akan disiapkan ruang khusus bagi para pelaku UMKM untuk berjualan dengan fasilitas yang lebih tertata dan memadai.

“UMKM kita berikan ruang untuk berjualan. Mereka tetap memberikan kontribusi melalui pajak dan retribusi, tapi masyarakat yang datang tidak perlu membayar untuk masuk,” ujar politisi dari Partai Gerindra itu.

Yamin juga menyoroti besarnya potensi ekonomi kawasan siring yang terlihat saat pelaksanaan Pasar Ramadan. Ramainya aktivitas masyarakat dari sore hingga malam hari menunjukkan kawasan tersebut memiliki daya tarik yang tinggi bagi masyarakat sekaligus peluang bagi pelaku usaha kecil.

“Kita lihat saat Pasar Ramadan, masyarakat ramai berbuka puasa di sepanjang siring. Ini menunjukkan kawasan tersebut sangat potensial untuk mendukung perekonomian UMKM,” ungkapnya.

Ke depan, Pemko Banjarmasin juga berencana melanjutkan penataan kawasan siring secara bertahap, termasuk rencana pengembangan di sekitar kawasan Pasar Lama. Namun untuk pembangunan fisik, pemerintah daerah masih memerlukan dukungan dari pemerintah pusat.

“Penataan akan dilakukan secara bertahap. Untuk pembangunan siring biasanya kita meminta dukungan dari pemerintah pusat, sementara pemerintah kota menyiapkan proses pembebasan lahannya,” jelas Yamin.

Terkait pihak yang saat ini mengelola kawasan tersebut, Yamin kembali menegaskan bahwa pemerintah kota masih menunggu hasil kajian dari Bagian Hukum untuk memastikan apakah kerja sama sebelumnya masih berlaku atau sudah berakhir.

“Saya masih menunggu laporan dari Bagian Hukum. Kita harus pastikan dulu status kerja sama yang dulu itu, apakah masih berlaku atau sudah berakhir,” pungkasnya. (silvi/iniberita)